
PHK Karena Pailit: Jumlah Pesangon Berapa?
Jika merujuk pada Pasal 154A huruf d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 36 huruf f PP No. 35 Tahun 2021

Jika merujuk pada Pasal 154A huruf d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 36 huruf f PP No. 35 Tahun 2021

Pertanyaan : Apakah karyawan yang memundurkan diri (resign) atas inisiatif sendiri tidak mendapatkan pesangon ? Jawaban : Apabila merujuk pada Pasal 154A huruf (i) UU

Pertanyaan : Perusahaan berencana menutup perusahaannya diikiti dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Apa saja hak serta berapa jumlah pesangon yang diterima karyawan bila terjadi

Pertanyaan : Perusahaan berencana melakukan efsiensi yang berakibat akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjanya, apakah perusahaan boleh melakukan PHK karena alasan efisiensi

Pertanyaan: Jika perusahaan melakukan tindakan merger atau akuisisi, berapa jumlah pesangon yang akan diterima karyawan bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Jawaban: Dalam rangka pengembagan

Dalam hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan situasi yang tidak diinginkan, baik bagi pengusaha maupun karyawan. Salah satu hak utama karyawan dalam menghadapi PHK

Pertanyaan :Kapan uang pesangon karyawan dibayarkan ? Jawaban : Salah satu pertanyaan yang sering muncul di karyawan/pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah mencari

“ Pengusaha/perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak jika melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan/ pekerja

Pertanyaan : Salah satu hak karyawan kontrak/ PKWT yang diputus kontraknya adalah mendapatkan “uang kompensasi”. Kapan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak/PKWT yang

Pertanyaan : Saya sebagai karyawan mengalami pemutusan kontrak / di PHK oleh perusahaan saya sebelum masa kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berakhir sekitar 6
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us