Dokter Malpraktik: Sanksi Pidana?
Malpraktik merupakan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai standar sehingga mengakibatkan kerugian bagi pasien. Malpraktik dikategorikan sebagai perbuatan
Malpraktik merupakan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai standar sehingga mengakibatkan kerugian bagi pasien. Malpraktik dikategorikan sebagai perbuatan
Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya tidak sesuai standar. Tindakan malpraktik berakibat merugikan pasien
Rumah sakit memiliki peranan yang penting sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 808 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Hak Rumah Sakit Menuntut Ganti Rugi Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) mendefinisikan “Rumah sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat
Aturan tenaga medis asing yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor
Menurut Pasal 1 angka 32 UU 17/2023, Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah
Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) “Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut,
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan “Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui
Setiap orang berhak memperoleh hak atas kesehatan. Perwujudan hak atas kesehatan dapat berupa penyelenggaraan kesehatan memadai yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan yang sesuai
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us