alasan efisiensi

PHK Karena Efisiensi: Ini Hak Pesangon Karyawan

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Perusahaan berencana melakukan efsiensi yang berakibat akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjanya, apakah perusahaan boleh melakukan PHK karena alasan efisiensi ? jika diperbolehkan, apa saja hak karyawan/ pekerja ?

Jawaban :

Hak Perusahaan PHK Karena Efisiensi

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan :

“ Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena alasan: perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.”

Berdasarkan ketentuan diatas, maka perusahaan berhak melakukan PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi.

Hak Haryawan yang di PHK

Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan efisiensi, maka karyawan berhak mendapatkan hak-hak hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1)  UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu:  

“ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berdasarkan ketentuan diatas, maka karyawan yang di PHK karena alasan efisiensi, berhak mendapatkan :

  1. Uang Pesangon,
  2. Uang Penghargaan masa kerja, dan
  3. Uang Penggantian hak.

Jumlah Uang Pesangon di PHK Karena Efisiensi

Adapun perhitungan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diterima karyawan karena alasan efisiensi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021, yaitu dengan perincian sebagai berikut

Alasan PHK EfisiensiHak Karyawan
Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.  

Dasar Hukum : Pasal 43 ayat (1)
– Uang pesangon sebesar 0,5 x.

– Uang penghargaan sebesar 1x.

– Uang penggantian hak.  
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.  

Dasar Hukum : Pasal 43 ayat (2)
– Uang pesangon sebesar 1 x.

– Uang penghargaan sebesar 1x.

– Uang penggantian hak.  

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar PKWTT dan Uang Pesangon, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.