Pertanyaan:
Jika perusahaan melakukan tindakan merger atau akuisisi, berapa jumlah pesangon yang akan diterima karyawan bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Jawaban:
Dalam rangka pengembagan atau perbaikan usaha, perusahaan terkadang melakukan langkah-langkah bisnis seperti:
- Penggabungan perusahaan (Marger),
- Peleburan perusahaan (Konsolidasi),
- Pemisahaan Perusahaan (Spin off), atau
- Pengambilalihan perusahaan (Akuisisi).
Jika perusahaan melakukan langkah-langkah bisnis sebagaimana dimaksud diatas yang berakibat perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan/ pekerjanya, maka karyawan/ pekerja berhak mendapatkan beberapa hak, yaitu:
- Uang Pesangon,
- Uang Penghargaan masa kerja, dan
- Uang Penggantian hak.
Dasar hukum perusahaan/ pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan langkah bisnis diatas diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf (a) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan :
“ Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh. “
Perhitungan Hak Karyawan di PHK Bila Perusahahan Marger, Akuisisi, Konsolidasi & Spin Off
Adapun perhitungan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diterima karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 PP No. 35 Tahun 2021, yaitu dengan perincian sebagai berikut:
Langkah Bisnis Perusahaan | Hak Karyawan |
Penggabungan perusahaan (Marger) Dasar Hukum : Pasal 41 | – Uang pesangon sebesar 1 x. – Uang penghargaan sebesar 1x. – Uang penggantian hak. |
Peleburan perusahaan (Konsolidasi) Dasar Hukum : Pasal 41 | – Uang pesangon sebesar 1 x. – Uang penghargaan sebesar 1x. – Uang penggantian hak. |
Pemisahaan Perusahaan (Spin off) Dasar Hukum : Pasal 41 | – Uang pesangon sebesar 1 x. – Uang penghargaan sebesar 1x. – Uang penggantian hak. |
Pengabilalihan Perusahaan (Akuisisi) Dasar Hukum : Pasal 42 ayat (1) | – Uang pesangon sebesar 1 x. – Uang penghargaan sebesar 1x. – Uang penggantian hak. |
Pengabilalihan Perusahaan (akuisisi) yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan karyawan/ pekerja tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja. Dasar Hukum : Pasal 42 ayat (2) | – Uang pesangon sebesar 0,5 x. – Uang penghargaan sebesar 1x. – Uang penggantian hak. |
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar PKWTT dan Seputar PHK, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id