Jumlah Pesangon Jika Karyawan di PHK

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Berapa jumlah uang pesangon yang dapat saya terima jika perusahaan tempat saya bekerja melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ?

Jawaban :

Pesangon adalah kewajiban pengusaha untuk memberikan uang/ biaya sebagai kompensasi akibat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap (PKWTT).

Terdapat hak selain pesangon yang anda dapat tuntut sebagai karyawan jika perusahaan melakukan PHK selain pesangon yaitu seperti “uang penghargaan masa kerja” serta “uang panggantian hak”.

Namun dikarenakan pertanyaan anda seputar terkait pesangon, maka kami akan memberikan gambaran terkait berapa jumlah uang pesangon yang anda akan terima jika terjadi PHK.

1. Jumlah Pesangon Jika Karyawan di PHK

Perhitungan jumlah pesangon diukur seberapa lama seorang karyawan bekerja di perusahaan tersebut.

Pasal 40 ayat (1) PP No. 35 tahun 2021 menjelaskan jumlah pesangon yang diterima karyawan yang di PHK, yaitu :

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan.
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

2. Langkah Hukum Bila Perusahaan Tidak Membayar Pesangon karyawan

Bila pengusaha/ perusahaan tidak melakukan pembayaran pesangon setelah melakukan PHK, maka langkah hukum yang dapat digunakan oleh karyawan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, yaitu:

1.1. Bipartit

Bipartit adalah perundingan yang dilakukan oleh pengusaha dan karyawan untuk menyelesiakan perselisihan mengenai uang pesangon akibat adanya PHK.

Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

1.2. Tripartit (Konsoliasi atau Mediasi)

Tripartit adalah perundingan, namun melibatkan pihak ketiga dari Dinas /Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut aturan, mekanisme Tripartit ini dilakukan melalui Konsoliasi atau Mediasi.

Tugas pihak ketiga (konsoliator atau mediator) adalah mencari titik temu agar pengusaha dan karyawan terkait uang pesangon tersebut nantinya.

Proses tripartit ini hanya bisa dilakukan bila proses bipartit tidak berhasil.

Mediasi atau Konsoliasi juga diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

1.3. Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan hubungan Industrial adalah upaya hukum terakhir bila proses bipartit atau tripartit (konsoliasi atau mediasi) gagal.

Tugas pengadilan hubungan industrial dapat memutuskan jumlah pesangon yang akan dibayarkan pengusaha kepada karyawan jika terjadi perselisihan terkait perhitungan jumlah pesangon tersebut atau pengusaha tidak mau membayar pesangon tersebut.

Pengadilan wajib memberi putusan penyelesaikan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar hak karyawan PKWTT dan terkait uang Pesangon serta sengketa hukumnya, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.