pkwt dan

Hak Karyawan PKWT jika Kontrak diputus

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Saya sebagai karyawan mengalami pemutusan kontrak / di PHK oleh perusahaan saya sebelum masa kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berakhir sekitar 6 (enam) bulan lagi. Apa saja hak yang saya terima sebagai karyawan jika perusahaan melakukan pemutusan kontrak/ PHK sebelum masa kontrak berakhir ?

Jawaban :

Bila anda sebagai karyawan kontrak/PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) mengalami pemutusan kerja lebih awal sebelum masa kontrak berakhir/ selesai, maka menurut aturan hukum yang berlaku, anda sebagai karyawan dapat menuntut 2 (dua) hak hukum, yaitu :

Hak Meminta Biaya Uang Ganti Kerugian

Aturan biaya ganti rugi diatur dalam Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan belum dihapuskan walau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah berlaku. Adapun bunyi ketentuan Pasal 62 yaitu sebagai berikut :  

 “ Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

dari ketentuan diatas, maka biaya ganti rugi dapat diartikan sebagai biaya yang wajib ditanggung perusahaan/ pengusaha terhadap karyawan sebesar gaji/upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja sebagai akibat melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum hubungan kerja berakhir di dalam PKWT.

Hak Meminta Uang Kompensasi

Aturan mengenai permintaan terhadap uang kompensasi diatur dalam Pasal 61A ayat (1) UU Cipta Kerja yang menyelaskan :

“  Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c (perjanjian kerja berakhir), pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.”

Selain itu, dalam Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3 PP No. 35 Tahun 2021 juga menjelaskan:

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
  3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

Adapun perhitungan pemberian uang kompensasi, yaitu sebagai berikut:

  1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
  2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
  3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

Contoh perhitungan uang kompensasi untuk karyawan, yaitu sebagai berikut:

A memiliki gaji tiap bulan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), maka apabila A telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun, maka A berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 (satu) bulan upah atau sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pembuatan PKWT atau seputar hak-hak pekerja PKWT, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.