kapan uang kompensasi diberikan

Uang Kompensasi: Kapan diberikan ke Karyawan ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Salah satu hak karyawan kontrak/ PKWT yang diputus kontraknya adalah mendapatkan “uang kompensasi”. Kapan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak/PKWT yang diputus kontraknya ?

Jawaban :

Uang kompensasi adalah hak yang diberikan pengusaha kepada karyawan kontrak dengan status PKWT sebagai akibat adanya pemutusan kontrak sebelum masa kerja dalam kontrak berakhir.

Apabila mengacu pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 menyatakan, yaitu :

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Apabila mencermati ketentuan diatas, maka tugas pengusaha setelah mengakhiri PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di hari yang sama memiliki kewajiban untuk memberikan uang kompensasi kepada karyawan yang diputus kontrak PKWT-nya tersebut.

Langkah hukum jika Uang Kompensasi Belum/ Tidak Dibayarkan

Langkah hukum yang anda dapat gunakan sebagai karyawan jika perusahaan tidak melakukan pembayaran uang kompensasi, yaitu sebagai berikut:

  1. Jika pengusaha tersebut tetap tidak melakukan kewajibannya, maka karyawan dapat mengajukan permohonan kepada pengusaha untuk mencoba melakukan bipartit (perundingan 2 pihak),
  2. Jika bipartit yang dilakukan gagal, maka anda dapat melakukan tripartit (melibatkan pihak dinas ketenagakerjaan) untuk melakukan Konsoliasi atau Mediasi,
  3. Jika proses tripartit juga gagal, maka anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pembuatan PKWT dan uang kompensasi, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.