perusahaan bangkrut

PHK Karena Pailit: Jumlah Pesangon Berapa ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Jika merujuk pada Pasal 154A huruf d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 36 huruf f PP No. 35 Tahun 2021 menyebutkan:

“Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena : perusahaan pailit.”

Hak karyawan Bila Terjadi PHK Karena Perusahaan Pailit

Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang salah satu alasannya karena keadaan perusahaan pailit, maka karyawan berhak mendapatkan hak-hak hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: 

“ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berdasarkan ketentuan diatas, maka karyawan yang di PHK dengan alasan perusahaan pailit, berhak mendapatkan :

  1. Uang Pesangon,
  2. Uang Penghargaan masa kerja, dan
  3. Uang Penggantian hak.

Pembayaran Hak Karyawan

Jika merujuk pada penjelasan Pasal 47 PP No. 35 Tahun 2021 menjelaskan :

“ Dengan ditetapkannya Perusahaan pailit, Pengusaha tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit Perusahaan. Oleh karena itu pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak Pekerja/Buruh dilakukan oleh kurator.”

Berdasarkan ketentuan diatas, maka pihak karyawan dapat mengunjungi atau mencari tahu kurator yang melakukan pemberasan harta pailit agar dapat ikut serta meminta hak-haknya seperti uang pesangon, uang perhargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Kapan Hak Pesangon Diberikan ?

Jika merujuk pada Pasal 95 ayat (1) UU Cipta Kerja, yaitu: 

“ Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.”

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 tersebut juga menjelaskan secara rinci bila pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur……

Dengan demikian, pihak karyawan merupakan pihak yang paling didahulukan untuk dibayar haknya jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan pailit.

Jumlah Pesangon Karyawan Perusahaan Pailit

Adapun perhitungan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diterima karyawan karena alasan perusahaan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 47 PP No. 35 Tahun 2021, yaitu dengan perincian sebagai berikut

Alasan PHKHak Karyawan
Perusahaan dalam keadaan Pailit  

Dasar Hukum : Pasal 47
– Uang pesangon sebesar 0,5 x.
– Uang penghargaan sebesar 1x.
– Uang penggantian hak.  

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pesangon karena perusahaan pailit/ mengalami kepailitan atau ingin mengajukan upaya hukum ketenagakerjaan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.