Hak Karyawan PKWTT

Karyawan Tetap di PHK: Ini Hak Hukumnya

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

“ Pengusaha/perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak jika melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan/ pekerja tetap dengan status karyawan tetap (PKWTT).”

Tidak selamanya perusahaan tersebut berjalan dengan baik. Terkadang terdapat keadaan-keadaan yang membuat perusahaan harus melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan/ pekerja tetapnya.

Jika merujuk pada aturan yang ada yaitu Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menyebutkan bila perusahaan/ pengusaha memiliki hak untuk melakukan PHK (Pemutusan hubungan kerja) terhadap karyawan/ pekerjanya, namun hak untuk melakukan PHKtersebut dibatasi oleh alasan-alasan hukum.

Terdapat 3 (tiga) hak karyawan/ pekerja yang perlu diberikan jika pengusaha/perusahaan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara dengan status karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), yaitu sebagai berikut :

Uang Pesangon

Uang pesangon adalah uang yang dikeluarkan perusahaan/pengusaha sebagai akibat melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Adapun bersaran uang pesangon yang diterima karyawan yang di PHK yaitu sebagai berikut :

MASA KERJAJUMLAH UANG PESANGON
kurang dari 1 Tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun  6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  8 bulan upah
8 tahun atau lebih  9 bulan upah  

Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang dikeluarkan perusahaan/pengusaha sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan yang memiliki masa kerja diatas 3 (tiga) tahun sebagai akibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Adapun bersaran uang penghargaan masa kerja yang diterima karyawan yang di PHK yaitu sebagai berikut :

MASA KERJAJUMLAH UANG PENGHARGAAN
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun  2 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun  3 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun  4 bulan upah
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun  5 bulan upah
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun  6 bulan upah
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun  7 bulan upah
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun  8 bulan upah
24 tahun atau lebih  10 bulan upah

Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada karywan/ pekerja sebagai kompensasi pengganti hak-haknya yang belum diambil pada masa kerja, seperti :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja, dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pembuatan PKWT atau sengketa hukum terkait perhitungan yang pesangon, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.