“ Pengusaha/perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak jika melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan/ pekerja tetap dengan status karyawan tetap (PKWTT).”
Tidak selamanya perusahaan tersebut berjalan dengan baik. Terkadang terdapat keadaan-keadaan yang membuat perusahaan harus melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan/ pekerja tetapnya.
Jika merujuk pada aturan yang ada yaitu Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menyebutkan bila perusahaan/ pengusaha memiliki hak untuk melakukan PHK (Pemutusan hubungan kerja) terhadap karyawan/ pekerjanya, namun hak untuk melakukan PHKtersebut dibatasi oleh alasan-alasan hukum.
Terdapat 3 (tiga) hak karyawan/ pekerja yang perlu diberikan jika pengusaha/perusahaan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara dengan status karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), yaitu sebagai berikut :
Uang Pesangon
Uang pesangon adalah uang yang dikeluarkan perusahaan/pengusaha sebagai akibat melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Adapun bersaran uang pesangon yang diterima karyawan yang di PHK yaitu sebagai berikut :
MASA KERJA | JUMLAH UANG PESANGON |
kurang dari 1 Tahun | 1 bulan upah |
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang dikeluarkan perusahaan/pengusaha sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan yang memiliki masa kerja diatas 3 (tiga) tahun sebagai akibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Adapun bersaran uang penghargaan masa kerja yang diterima karyawan yang di PHK yaitu sebagai berikut :
MASA KERJA | JUMLAH UANG PENGHARGAAN |
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada karywan/ pekerja sebagai kompensasi pengganti hak-haknya yang belum diambil pada masa kerja, seperti :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja, dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pembuatan PKWT atau sengketa hukum terkait perhitungan yang pesangon, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id