resign

Karyawan Resign, Apakah Dapat Pesangon ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Apakah karyawan yang memundurkan diri (resign) atas inisiatif sendiri tidak mendapatkan pesangon ?

Jawaban :

Apabila merujuk pada Pasal 154A huruf (i) UU No. 11 /2000 dan Pasal 36 huruf (i)  PP No. 35 Tahun 2021 yang pada prinsipnya menerangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi karena inisiatif sediri dari karyawan/ pekerja tersebut.

Namun, jika seorang karyawan/pekerja ber-inisiatif sendiri untuk memundurkan diri (resign), maka harus memenuhi syarat, yaitu:

  1. Menajukan permohonan pngunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Apakah Karyawan Dapat Pesangon jika memundurkan diri (Resign) ?

Jika merujuk pada Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021, maka karyawan tidak berhak mendapatkan pesangon, namun hanya berhak mendapatkan Uang penggantian hak dan Uang Pisah.

Uang PesangonUang Penghargaan Masa KerjaUang Penggantian Hak
Tidak dapatTidak dapat– Uang penggantian hak yang berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.

– Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Hak Karyawan Mendapatkan Pesangon Jika Resign Dalam Keadaan Tertentu

Jika merujuk pada Pasal 36 huruf (g) PP No. 35 Tahun 2021 menyatakan karyawan berhak memundurkan diri (resign) atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dasar inisiatif sendiri kepada perusahaan/pengusaha karena alasan keadaan tertentu sebagai berikut:

  1. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja,
  2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
  3. Tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturutturut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu,
  4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja,
  5. Memerintahkan Pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, atau
  6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.

Jika pengusaha/perusahaan terbukti melakukan tindakan sebagaimana disebutkan diatas, maka berdasarkan Pasal 48 PP No. 35 Tahun 2021, maka karyawan berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Adapun besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diterima karyawan, yaitu sebagai berikut :

Uang PesangonUang Penghargaan Masa KerjaUang Penggantian Hak
Uang pesangon sebesar 1 x sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2).Uang penghargaan 1 x sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3).Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasl 40 ayat (4), seperti:  

– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

– Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

– Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.  

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pembuatan perjanjian PKWTT atau terkait dengan hak karyawan seputar Pesangon, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.