perusahaan tutup

PHK Kerena Perusahaan Tutup: Ini Hak Karyawan

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Perusahaan berencana menutup perusahaannya diikiti dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Apa saja hak serta berapa jumlah pesangon yang diterima karyawan bila terjadi PHK karena alasan penutupan perusahaan ?

Jawaban :

PHK Karena Penutupan Perusahaan

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf c dan d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan :

“ Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena alasan:

  • perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur).

Berdasarkan ketentuan diatas, maka perusahaan berhak melakukan PHK dengan alasan perusahaan tutup, namun dengan syarat perusahaan mengalami kerugian yang sifatnya terus menerus selama 2 (dua) tahun atau perusahaan tutup karena disebabkan keadaan memaksa (force majuer).

Apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 yang menguji makna “perusahaan tutup” di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan makna “perusahaan tutup” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.”

Hak Haryawan yang di PHK

Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan penutupan perusahaan (perusahaan tutup), maka karyawan berhak mendapatkan hak-hak hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu:  

“ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berdasarkan ketentuan diatas, maka karyawan yang di PHK karena alasan efisiensi, berhak mendapatkan :

  1. Uang Pesangon,
  2. Uang Penghargaan masa kerja, dan
  3. Uang Penggantian hak.

Jumlah Uang Pesangon di PHK Karena Penutupan Perusahaan

Adapun perhitungan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diterima karyawan karena alasan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021, yaitu dengan perincian sebagai berikut

Alasan PHK Perusahaan TutupHak Karyawan
Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.  

Dasar Hukum : Pasal 44 ayat (1)
– Uang pesangon sebesar 0,5 x.

– Uang penghargaan sebesar 1x.

– Uang penggantian hak.  
Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian.  

Dasar Hukum : Pasal 42 ayat (2)
– Uang pesangon sebesar 1 x.

– Uang penghargaan sebesar 1x.

– Uang penggantian hak.  

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar PKWTT dan Uang Pesangon, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.