Cara Membuat Peraturan Perusahaan
Bagaimana cara membuat peraturan perusahaan (PP) sesuai aturan ? Cara membuat peraturan perusahaan adalah mengikuti dan memperhatikan semua ketentuan yang diatur dalam UU No. 13
Bagaimana cara membuat peraturan perusahaan (PP) sesuai aturan ? Cara membuat peraturan perusahaan adalah mengikuti dan memperhatikan semua ketentuan yang diatur dalam UU No. 13
PHK Karena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Salah satu alasan yang dapat digunakan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam UU No. 11
Pertanyaan : Apakah perusahaan dimungkinkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjannya dengan alasan force majeure (keadaan memaksa) ? apa saja hak karywan
Pertanyaan : Bagaimana cara menyelesaikan kasus hutang piutang agar orang yang berhutang bertanggungjawab membayar hutangnya ? Jawaban : Hutang piuang adalah kasus yang paling banyak
Jika merujuk pada Pasal 154A huruf d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 36 huruf f PP No. 35 Tahun 2021
Pertanyaan : Apakah karyawan yang memundurkan diri (resign) atas inisiatif sendiri tidak mendapatkan pesangon ? Jawaban : Apabila merujuk pada Pasal 154A huruf (i) UU
Pertanyaan : Perusahaan berencana menutup perusahaannya diikiti dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Apa saja hak serta berapa jumlah pesangon yang diterima karyawan bila terjadi
Pertanyaan : Perusahaan berencana melakukan efsiensi yang berakibat akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjanya, apakah perusahaan boleh melakukan PHK karena alasan efisiensi
Pertanyaan: Jika perusahaan melakukan tindakan merger atau akuisisi, berapa jumlah pesangon yang akan diterima karyawan bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Jawaban: Dalam rangka pengembagan
Pertanyaan : Berapa jumlah uang pesangon yang dapat saya terima jika perusahaan tempat saya bekerja melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ? Jawaban : Pesangon adalah
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us