
Roya: Pengertian, Syarat, Prosedur & Cara Penghapusan
Pengertian Roya Roya adalah suatu prosedur untuk melakukan pencoretan catatan beban hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dimana
Pengertian Roya Roya adalah suatu prosedur untuk melakukan pencoretan catatan beban hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dimana
Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Hak ini memberikan kepastian hukum
Dalam sistem hukum perdata Indonesia, jaminan kebendaan merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam pelunasan utang debitur. Jaminan kebendaan bersifat objektif karena
Hak tanggungan merupakan salah satu instrumen penting dalam jaminan kebendaan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada kreditur. Dalam praktik pembiayaan, tidak semua jenis hak
Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diberikan atas tanah dan/atau bangunan di atasnya untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Dalam praktiknya, sering muncul
Hak pakai adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini
Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang digunakan dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam transaksi pembiayaan dan perbankan. Tujuan utama dari hak
1. Pengertian Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berisi
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan dokumen penting dalam proses pemberian jaminan atas tanah terhadap utang tertentu. Namun, dalam praktiknya, APHT bisa saja dinyatakan batal
Apakah eksekusi hak tanggungan wajib melalui pengadilan? Pelajari perbedaan parate executie, eksekusi berdasar titel eksekutorial, dan eksekusi bawah tangan di artikel ini. Pengantar Hak tanggungan
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us