Pengertian Roya
Roya adalah suatu prosedur untuk melakukan pencoretan catatan beban hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dimana hak tanggungan itu didaftarkan, apabila debitur telah melunasi hutangnya kepada kreditur. Dalam melaksanakan roya, kreditur mengembalikan Sertipikat Hak Tanggungan dan sertipikat tanah yang bersangkutan ke Kantor Pertanahan disertai pernyataan tertulis untuk menghapus atau roya atas hak tanggungan yang melekat. Dengan kata lain, roya adalah proses pembebasan objek jaminan dari beban hak tanggungan.
Syarat Penghapusan Roya
Proses penghapusan roya dapat dilakukan setelah beberapa syarat dipenuhi, di antaranya:
- Pelunasan Pembayaran Utang: Salah satu syarat utama dalam penghapusan roya adalah lunasnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan. Pemilik tanah harus membuktikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan secara penuh.
- Permohonan Roya: Pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan pencoretan atau penghapusan roya kepada Kantor Pertanahan setempat.
- Dokumen Pendukung: Pemohon harus menyerahkan dokumen yang diperlukan meliputi Sertipikat Hak Tanggungan, bukti pelunasan utang, surat permohonan roya, dan dokumen pendukung lainnya.
- Pernyataan kreditor: Permohonan roya harus disertai dengan catatan atau pernyataan dari kreditor bahwa piutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan telah lunas.
Prosedur Penghapusan Roya
Prosedur penghapusan roya dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan
Pemilik hak atas tanah yang telah melunasi utang mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pertanahan setempat, dengan menyertakan Sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan atau pernyataan dari kreditor bahwa hak tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan itu sudah lunas. Permohonan ini bisa dilakukan oleh pemberi HT (debitur) atau penerima HT (kreditur), serta kuasanya apabila dikuasakan.
- Pemeriksaan Dokumen
Setelah pemohon membayar biaya pendaftaran, kantor pertanahan akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen serta data tanah yang terdaftar dengan hak tanggungan dan memastikan bahwa tidak ada masalah hukum yang terkait, seperti sengketa atau eksekusi jaminan lainnya.
Selain SHT, dokumen lain yang dibutuhkan antara lain:
- Formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Dokumen identitas pemohon dan/atau kuasanya serta fotokopi KTP penerima HT dan Pemberi HT;
- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Sertifikat tanah dan/atau konsen roya jika Sertipikat Hak Tanggungan hilang;
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari kreditur.
- Penghapusan Roya
Jika seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi, kantor pertanahan akan menghapus hak tanggungan yang terdaftar di buku tanah dan menerbitkan sertifikat baru yang menunjukkan bahwa tanah tersebut bebas dari hak tanggungan dalam waktu 7 hari sejak permohonan diterima.
Cara Penghapusan Roya
Berdasarkan Pasal 22 UUHT, penghapusan roya dapat dilakukan dengan dua cara:
- Penghapusan Melalui Pencatatan di Kantor Pertanahan
Setelah memenuhi semua syarat, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan untuk penghapusan roya, dan Kantor Pertanahan akan melakukan pencoretan dalam buku tanah bahwa hak tanggungan telah dihapus.
- Penghapusan Melalui Perintah Pengadilan
Jika terdapat sengketa atau kendala administratif yang menghalangi proses penghapusan roya, maka permohonan dapat dibawa ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan atau putusan yang memerintahkan penghapusan hak tanggungan tersebut.
Kesimpulan
Roya adalah prosedur administratif untuk penghapusan hak tanggungan atas suatu tanah yang sudah dilunasi piutangnya. Proses ini memiliki syarat, prosedur, dan cara yang harus dilalui untuk memastikan bahwa hak tanggungan dihapuskan dengan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghapusan roya merupakan langkah penting agar memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama bagi pemilik tanah yang telah memenuhi kewajibannya.
Referensi:
Iswananta dan Wahyuni Safitri. Kajian Hukum Terhadap Sertipikat Hak Tanggungan Royayang Hilang Pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Jurnal Ilmiah Hukum Yuriska, Vol. 7 (1), 2015.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar Penghapusan Roya, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id