ILS Law Firm

Hak Pakai Dapat Jadi Objek Hak Tanggungan?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Hak pakai adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dimiliki oleh pihak lain, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, hak tanggungan merupakan instrumen hukum yang memberikan jaminan atas utang dengan objek berupa tanah dan/atau bangunan di atasnya. Namun, pertanyaan adalah apakah hak pakai dapat dijadikan objek hak tanggungan?

Penertian Hak Pakai

Menurut Pasal 41 ayat (1) UUPA, Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, di mana hak ini bersifat sementara dan terbatas, karena hanya memberikan wewenang untuk menggunakan tanah, bukan untuk memiliki atau mengalihkannya secara penuh. 

Adapun perkataan “menggunakan” dalam hak pakai merujuk pada pengertian bahwa hak pakai digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan, sedangkan perkataan “memungut hasil” merujuk pada pengertian bahwa hak pakai digunakan untuk kepentingan selain mendirikan bangunan, seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.

Hak Pakai sebagai Objek Hak Tanggungan

Pasal 4 ayat (1) UUHT menyatakan bahwa objek hak tanggungan adalah meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) dan (3) memberikan kemungkinan bahwa hak pakai atas tanah negara dan hak pakai atas tanah hak milik dapat dibebani Hak Tanggungan sepanjang peraturan perundang-undangan mengaturnya. 

Lebih lanjut dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 60 PP No. 18 Tahun 2021 membedakan jenis hak pakai yang dapat dijadikan dan tidak dapat dijadikan hak tanggungan, yaitu:

1. Hak Pakai yang Bisa Dibebani Hak Tanggungan

    Jenis hak pakai yang dapat dijadikan jaminan utang dengan pemberian hak tanggungan adalah hak pakai dengan jangka waktu

    Alasan hukum: Hak pakai dengan jangka waktu memiliki batas waktu yang jelas dan dapat dialihkan, sehingga memiliki nilai ekonomis dan pihak bank atau kreditur memiliki kepastian hukum mengenai tanah yang akan dimanfaatkan sebagai jaminan utang.

    2. Hak Pakai yang Tidak Bisa Dijadikan Hak Tanggungan

      Hak pakai yang selama dipergunakan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau diubah haknya.

      Alasan Hukum: Hak pakai yang selama dipergunakan pada umumnya memiliki fungsi sosial atau diperuntukkan secara khusus untuk kepentingan tertentu oleh negara atau orang lain sebagai pemiliknya. Ini berarti pemegang hak pakai hanya bisa menggunakan tanah tersebut sesuai dengan tujuan yang diberikan dan tidak bisa menggunakannya untuk kepentingan komersial seperti mendapatkan pinjaman bank dengan jaminan tanah.

      Kesimpulan

      Berdasarkan pembahasan di atas, hak pakai secara umum bukanlah objek hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUHT. Namun, terdapat menurut sifatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UUHT serta Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 60 PP No. 18 Tahun 2021 terdapat jenis hak pakai dapat dijadikan objek hak tanggungan, yaitu hak pakai yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan hukum dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan di dalam keputusan pemberiannya. Akan tetapi, apabila hak pakai masih dipergunakan sesuai dengan tujuannya, tidak bisa djadikan jaminan, dialihkan, atau diubah haknya. Oleh karena itu, dalam praktiknya, perlu diperhatikan status dan sifat hak pakai sebelum dijadikan sebagai jaminan hak tanggungan.

      Referensi:

      Urip Santoso. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.

      Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

      _____

      Apabila anda ingin konsultasi seputar Hak Tanggungan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

      Publikasi dan Artikel

      ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

      Terbaru