ILS Law Firm

Jenis Jaminan Kebendaan Hukum Perdata

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam sistem hukum perdata Indonesia, jaminan kebendaan adalah instrumen penting yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur atas pelunasan utang debitur. Jaminan kebendaan bersifat objektif karena terkait langsung dengan benda tertentu yang dijaminkan, termasuk memberikan hak mendahului kepada kreditur pemegang jaminan dibandingkan kreditur lain. Berikut ini adalah jenis-jenis jaminan kebendaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

1. Hipotek

      Hipotek adalah jaminan kebendaan yang diberikan atas benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Hipotek diatur secara khusus dalam Bab 21 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang terdiri atas beberapa bagian pengaturan seperti perihal ketentuan-ketentuan umum, pendaftaran, pencoretan pendaftaran, hingga hapusnya hipotek.

      Dalam hipotek, debitur tetap memiliki hak atas benda yang dijaminkan, tetapi kreditur memiliki hak untuk menjual benda tersebut jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Setelah adanya UU Hak Tanggungan, istilah hipotik untuk tanah digantikan dengan hak tanggungan. Meski demikian, hipotik tetap relevan untuk benda tidak bergerak selain tanah, seperti kapal laut yang terdaftar.

      2. Hak Tanggungan

        Hak tanggungan adalah bentuk jaminan kebendaan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Jaminan ini memberikan hak dan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain untuk mengeksekusi tanah yang dijadikan jaminan untuk pelunasan tertentu jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Hak tanggungan diberikan kepada kreditur dengan melalui proses pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat dan diberi Sertipikat Hak Tanggungan sebagai bukti terdaftar. 

        3. Fidusia

          Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

          Fidusia memberikan kepastian hukum terhadap pemberi dan penerima jaminan dalam pengelolaan utang piutang dan memberikan perlindungan bagi kreditur ketika debitur mengalami wanprestasi. Berbeda dengan gadai, dalam fidusia benda yang dijaminkan tetap berada dalam penguasaan debitur. Oleh karena itu, fidusia kerap digunakan sebagai bentuk penjaminan kebendaan atas pembiayaan konsumen, seperti pembelian kendaraan bermotor secara kredit.

          4. Gadai

            Gadai merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, di mana benda yang dijaminkan berada dalam penguasaan kreditur. Karena menyerahkan penguasaan benda, gadai memberi jaminan kepastian lebih tinggi bahwa kreditur memiliki akses langsung terhadap barang jika debitur wanprestasi. Namun, kekurangan gadai adalah kreditur tidak dapat memanfaatkan benda yang dijaminkan. Hal ini berbeda dengan fidusia, di mana debitur tetap memanfaatkan benda tersebut meski telah dijaminkan.

            5. Resi Gudang

              Resi Gudang sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tentang Perubahan Atas UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang adalah dokumen yang diterbitkan oleh lembaga penyimpanan (gudang) yang menyatakan bahwa barang tertentu telah disimpan di gudang tersebut. Resi ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan alas hak atas barang yang disimpan, serta dapat digunakan sebagai agunan dalam transaksi keuangan atau bisnis karena resi gudang tersebut dijamin dengan komoditas tertentu dalam pengawasan pengelola gudang yang terakreditasi.

              Kesimpulan

              Jenis-jenis jaminan kebendaan dalam hukum perdata memberikan alternatif bagi para pihak untuk mengamankan kepentingannya dalam hubungan bisnis maupun utang-piutang. Pemilihan jenis jaminan harus mempertimbangkan sifat benda yang dijaminkan, kebutuhan para pihak, serta efektivitas dalam pelaksanaan eksekusi jika terjadi wanprestasi. Masing-masing jaminan memiliki kelebihan dan kelemahan yang dapat dioptimalkan sesuai konteks hukum yang berlaku.

              Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

              _____

              Apabila anda ingin konsultasi seputar Hak Tanggungan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

              Publikasi dan Artikel

              ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

              Terbaru