Eksekusi Hak Tanggungan

Eksekusi Hak Tanggungan: Wajib Melalui Pengadilan?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Hak tanggungan merupakan salah satu jaminan kebendaan yang memberikan hak preferen kepada kreditur, untuk mengambil pelunasan utang dari hasil eksekusi objek hak tanggungan jika debitur wanprestasi. Namun, timbul pertanyaan apakah eksekusi hak tanggungan harus dilakukan melalui pengadilan atau dapat dilakukan secara langsung oleh kreditur? Artikel ini akan membahas mekanisme eksekusi hak tanggungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Eksekusi Hak Tanggungan

Pasal 6 dan Pasal 20 UU No. 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) memberikan dasar hukum untuk mengeksekusi objek jaminan hak tanggungan jika debitur wanprestasi melalui beberapa cara berikut: 

1. Penjualan Secara Langung (Parate Executie)

Parate executie adalah proses eksekusi yang dilakukan secara langsung tanpa memerlukan izin atau penetapan dari pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 6 UUHT, yang menyatakan bahwa jika debitur wanprestasi, kreditur berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum untuk mengambil pelunasan piutangnya. Proses ini dapat dilakukan asalkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) telah dicantumkan klausul penjualan jaminan dengan parate executie.

Keuntungan parate executie adalah efisiensi waktu dan biaya, karena tidak perlu melalui proses pengadilan yang bisa memakan waktu lama. Namun, pelaksanaannya harus tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk pemberitahuan kepada debitur dan pemegang hak tanggungan lainnya.

2. Eksekusi Berdasarkan Titel Eksekutorial

Jika dalam APHT tidak dicantumkan klausul parate executie, atau jika debitur mengajukan keberatan terhadap eksekusi, dan/atau tidak mengindahkan untuk dilakukannya eksekusi secara langsung, maka kreditur dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Proses ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b UUHT, yang menyatakan bahwa eksekusi dapat dilakukan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan (SHT), sehingga jika debitur wanprestasi maka jaminan dapat dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap.

Pengadilan akan memeriksa apakah syarat-syarat eksekusi telah terpenuhi, termasuk adanya wanprestasi dan keabsahan hak tanggungan melalui SHT. Jika pengadilan mengabulkan permohonan, maka ketua pengadilan akan memberikan fiat eksekusi dan memerintahkan penyitaan atas objek hak tanggungan untuk selanjutnya dijual melalui pelelangan umum guna memperoleh pelunasan bagi piutang kreditur.

3. Eksekusi di Bawah Tangan

Selain dengan pelelangan umum, pemberi dan penerima hak tanggungan dapat melakukan penjualan objek jaminan secara sukarela di bawah tangan, asalkan terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak dan agar diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUHT.

Eksekusi di bawah tangan hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk melindungi jika ada pihak lain yang berkepentingan, misalnya pemegang hak tanggungan kedua, ketiga, dan kreditur lain dari pemberi hak tanggungan.

Kesimpulan

Secara prinsipil eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan, jika dilakukan melalui mekanisme parate executie. Dalam hal ini, kreditur dapat langsung menjual objek jaminan melalui pelelangan umum asalkan dalam APHT telah dicantumkan klausul yang mensyaratkan eksekusi dengan mekanisme tersebut.  

Dalam kondisi tertentu seperti tidak adanya klausul parate executie atau adanya keberatan dari debitur, maka diperlukan permohonan fiat eksekusi dari pengadilan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan, yang memiliki kekuatan seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk melaksanakan eksekusi jaminan hak tanggungan. Di samping itu, UUHT juga memberikan alternatif lain dengan cara eksekusi di bawah tangan, dengan syarat terdapat kesepakatan antara pemberi dan pemegang hak tanggungan serta harga yang diperoleh menguntungkan semua pihak terkait.

Referensi:

Rachmadi Usman. Hukum Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan. Malang: Litnus, 2024.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar Eksekusi Hak Tanggungan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru