Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Hak tanggungan memberikan kedudukan preferen kepada pemegangnya, yaitu hak untuk didahulukan dalam pelunasan utang dibandingkan dengan kreditur lainnya. Namun, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dijadikan objek hak tanggungan. Artikel ini akan membahas jenis-jenis hak atas tanah yang dapat diberikan hak tanggungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Atas Tanah yang Dapat Dibebani Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUHT, hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah:
1. Hak Milik (SHM)
Hak milik merupakan hak atas tanah terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh individu maupun badan hukum yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Sebagai hak yang bersifat penuh dan tidak terbatas dalam jangka waktu, hak milik dapat dijadikan objek hak tanggungan sebagai jaminan atas pinjaman atau kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.
2. Hak Guna Usaha (HGU)
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, bagi keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun yang dapat diperpanjang maksimal 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun (Pasal 22 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2021). Tanah dengan HGU dapat dijadikan objek hak tanggungan, namun pembebanan hak tanggungan ini hanya berlaku selama HGU tersebut masih berlaku. Jika HGU berakhir dan tidak diperpanjang, hak tanggungan yang dibebankan pada HGU tersebut juga akan hapus.
3. Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak yang diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu maksimal 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. Pada Pasal 36 PP No. 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa tanah yang dapat diberikan dengan HGB adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Meskipun hak ini memiliki keterbatasan dalam jangka waktu, tetap dapat dijadikan jaminan dalam bentuk hak tanggungan selama HGB tersebut masih berlaku. Jika HGB berakhir, kreditur harus memastikan haknya agar tidak kehilangan jaminan yang diberikan oleh debitur dengan cara memperpanjang dan/atau memperbaharui status HBG.
4. Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang dapat dibebankan hak tanggungan. Hak pakai yang dapat dijadikan hak tanggungan adalah hak pakai yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan hukum dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan di dalam keputusan pemberiannya. Akan tetapi, apabila hak pakai masih dipergunakan sesuai dengan tujuannya, tidak bisa djadikan jaminan, dialihkan, atau diubah haknya (Pasal 60 PP No. 18 Tahun 2021).
Kesimpulan
Hak tanggungan merupakan instrumen penting dalam transaksi pembiayaan yang memberikan jaminan bagi kreditur dan perlindungan bagi debitur. Jenis hak atas tanah yang dapat diberikan hak tanggungan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Setiap jenis hak memiliki karakteristik dan implikasi hukum yang berbeda, sehingga pemahaman yang baik mengenai hal ini sangat diperlukan. Dengan demikian, baik kreditur maupun debitur dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik, serta meminimalisir risiko sengketa di masa depan.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar Hak Tanggungan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id