
Jasa Pembuatan Replik & Duplik Perkara Perdata
Replik & Duplik Perkara Perdata Replik perkara perdata adalah tangkisan tertulis pihak Penggugat untuk membantah dan menjawab dalil Jawaban tertulis dari pihak Tergugat yang pembuatannya
Replik & Duplik Perkara Perdata Replik perkara perdata adalah tangkisan tertulis pihak Penggugat untuk membantah dan menjawab dalil Jawaban tertulis dari pihak Tergugat yang pembuatannya
Pahami pengertian, subjek, wewenang, hingga penghapusan Hak Pengelolaan (HPL) menurut hukum Indonesia. Simak penjelasan lengkap berdasarkan PP 18 Tahun 2021 dan Perppu Cipta Kerja. Pengertian
Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu objek Hak tanggungan yang berupa tanah dan/atau bangunan, sebagai jaminan pelunasan utang.
Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Hak Tanggungan memberikan kedudukan preferen
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan instrumen hukum dalam jaminan kebendaan atas tanah. Keduanya memiliki peran penting dalam memberikan kepastian
Dalam hukum perdata, terutama dalam hukum perikatan, dikenal beberapa mekanisme perubahan hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian. Tiga konsep yang sering diterapkan adalah cessie, novasi,
Pada dasarnya pembebanan Hak Tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan, yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir
Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah guna menjamin pelunasan
Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan memberikan kedudukan preferen (hak didahulukan) kepada kreditur atas objek Hak Tanggungan jika debitur wanprestasi. Salah satu aspek
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan dokumen hukum atau Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditur tertentu sebagai jaminan kebendaan atas tanah dan
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us