ILS Law Firm

Hak Pengelolaan (HPL) Menurut Hukum

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pengertian Hak Pengelolaan (HPL)

Pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021). Definisi Hak Pengelolaan disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 PP 18/2021 yang berbunyi, “Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan”. 

Hak pengelolaan berasal dari tanah negara dan tanah ulayat yang ditetapkan melalui keputusan Menteri yang dapat dibuat secara elektronik. Cara perolehan hak pengelolaan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan dan baru akan terjadi hak pengelolaan sejak didaftar pada oleh Kantor Pertanahan. 

Karakteristik Hak Pengelolaan

Karakteristik hak pengelolaan, yaitu:

  1. Hak menguasai dari negara,
  2. Kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan,
  3. Dapat dimiliki oleh badan hukum Digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan dan/atau bukan bangunan.

Subjek Hak Pengelolaan

Hak pengelolaan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu yang berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

Tanah Negara

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 18/2021 ditegaskan bahwa hak pengelolaan di atas tanah negara diberikan sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan tanah. Oleh karena itu, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 PP 18/2021 menyebutkan bahwa hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada:

  1. Instansi Pemerintah Pusat, Tugas pokok dan fungsinya tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan tanah dapat diberikan hak pengelolaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  2. Pemerintah Daerah
  3. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Termasuk anak perusahaan yang dimiliki oleh BUMN/D berdasarkan penyertaan modal negara pada BUMN/D.
  4. Badan Hukum Milik Negara/Badan Hukum Milik Daerah
  5. Badan Bank Tanah
  6. Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah

Badan hukum yang mendapat penugasan khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Tanah Ulayat

Pasal 5 ayat (2) PP 18/2021 menyebutkan bahwa hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.

Wewenang Pemegang Hak Pengelolaan

Menurut Pasal 11 ayat 3 PP 18/2021 menegaskan bahwa pemegang hak pengelolaan diberikan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak pengelolaan. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) PP 18/2021 menyebutkan bahwa pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan untuk:

  1. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
  2. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
  3. menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.

Pasal 138 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) menjelaskan bahwa Pemanfaatan Hak Pengelolaan atas tanah sebagaimana dalam huruf b di atas yang akan diserahkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak ketiga dilakukan melalui perjanjian pemanfaatan tanah. Tanah HPL tersebut dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila hak atas tanah yang berada di atas hak pengelolaan telah berakhir, maka tanahnya kembali menjadi tanah hak pengelolaan. 

Hapusnya Hak Pengelolaan

Menurut Pasal 14 ayat (1) PP 18/2021, Hak Pengelolaan hapus karena:

  1. dibatalkan haknya oleh Menteri karena:
    • cacat administrasi; atau
    • putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
  3. dilepaskan untuk kepentingan umum;
  4. dicabut berdasarkan Undang-Undang;
  5. diberikan hak milik;
  6. ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau
  7. ditetapkan sebagai Tanah Musnah.

Akibat dari hapusnya hak pengelolaan di atas tanah negara, yaitu tanah menjadi tanah negara atau sesuai dengan amar putusan pengadilan. Kembalinya menjadi tanah negara diartikan bahwa penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan menteri, sedangkan hapusnya hak pengelolaan di atas tanah ulayat mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan masyarakat hukum adat.

Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar Hak Pengelolaan (HPL), anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru