Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah guna menjamin pelunasan utang tertentu. Hak ini memberikan kedudukan preferen (diutamakan) kepada kreditur dalam hal debitur wanprestasi. Namun, dalam beberapa kondisi, hak tanggungan dapat hapus demi hukum. Artikel ini akan membahas alasan-alasan penghapusan hak tanggungan secara hukum.
Hapusnya Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 18 UUHT, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan hapusnya Hak Tanggungan secara hukum yaitu sebagai berikut:
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan
Sesuai dengan sifat accessoir dari Hak Tanggungan, adanya hak tanggungan tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang itu hapus karena pelunasan atau sebab-sebab lain, dengan sendirinya hak tanggungan yang bersangkutan menjadi hapus juga.
2. Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan
Kreditur dapat melepaskan hak tanggungan secara sukarela, baik sebagian maupun seluruhnya. Pelepasan ini harus dilakukan secara tertulis mengenai dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada Pemberi Hak Tanggungan. Pelepasan ini sering terjadi ketika kreditur dan debitur mencapai kesepakatan baru atau ketika kreditur memutuskan untuk tidak lagi memerlukan jaminan tersebut.
3. Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban Hak Tanggungan.
Menurut Pasal 19 UUHT, bahwa pembeli objek hak tanggungan, baik dalam suatu pelelangan umum atas perintah ketua Pengadilan Negeri maupun dalam jual beli sukarela, dapat meminta kepada pemegang hak tanggungan agar benda yang dibelinya itu dibersihkan dari segala beban hak tanggungan yang melebihi harga pembelian.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka melindungi kepentingan pembeli objek hak tanggungan, agar benda yang dibelinya terbebas dari hak tanggungan yang semula membebaninya, jika harga pembelian tidak mencukupi untuk melunasi utang yang dijamin.
4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
Hak atas tanah dapat hapus antara lain karena hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 27 (HM), Pasal 34 (HGU), dan Pasal 40 (HBG) UU Pokok Agraria atau peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal HGU, HGB atau Hak Pakai yang dijadikan objek hak tanggungan berakhir jangka waktu berlakunya dan diperpanjang berdasarkan permohonan yang diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut, maka hak tanggungan dimaksud tetap melekat pada hak atas tanah yang bersangkutan.
Hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin, karenanya debitor tetap berkewajiban untuk melunasi (sisa) hutangnya.
Kesimpulan
Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan preferen kepada kreditur dalam hal debitur wanprestasi. Namun, dalam beberapa kondisi, Hak Tanggungan dapat hapus demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Hak Tanggungan. Alasan-alasan hapusnya Hak Tanggungan meliputi pelunasan utang yang dijamin, pelepasan Hak Tanggungan oleh kreditur, pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, serta hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Meskipun Hak Tanggungan hapus, dalam beberapa kasus, debitur tetap berkewajiban melunasi sisa utangnya. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk memahami konsekuensi hukum dari hapusnya Hak Tanggungan guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Referensi:
Rachmadi Usman. Hukum Jaminan Kebendaan Tanah Hak Tanggungan. Malang: Litnus, 2024.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar Hak Tanggungan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id