Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan instrumen hukum dalam jaminan kebendaan atas tanah. Keduanya memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada kreditur dalam perjanjian kredit. Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan apakah kedua dokumen ini dapat dibatalkan, dan jika dapat, siapakah yang berwenang untuk membatalkannya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN)?
Pembatalan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
APHT merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti dari perjanjian pemberian Hak Tanggungan. APHT dapat dibatalkan apabila terdapat cacat hukum dalam proses pembuatannya dan melanggar syarat subjektif sah perjanjian, seperti adanya unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan dalam pemberian hak tanggungan.
Misalnya, jika APHT dibuat tanpa persetujuan dari pemilik sah tanah atau jika persetujuan tersebut dibuat dengan memalsukan tanda tangan pada dokumen dan pemilik yang sah tidak mengetahuinya, maka APHT tersebut dapat digugat untuk dibatalkan oleh pengadilan. Namun, agar APHT dinyatakan batal demi hukum, harus terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak terpenuhinya syarat objektif sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Karena hal yang menyebabkan dapat dibatalkannya APHT menyangkut syarat sah perjanjian yang terdapat dalam hukum perdata, maka pembatalan APHT menjadi kewenangan dan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pembatalan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT)
SHT merupakan tanda bukti adanya Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. SHT dapat dibatalkan apabila terdapat kesalahan administratif atau cacat dalam hal wewenang, prosedur, dan/atau substansi penerbitannya. Sebagai produk keputusan administrasi pemerintahan yang berupa ketetapan tertulis yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) sebagai Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, maka keberatan atau gugatan terhadap SHT menjadi kewenangan dan diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan.
Namun, penyelesaian sengketa atau gugatan melalui PTUN baru dapat dilakukan ketika:
- Tidak tersedia penyelesaiannya melalui upaya administratif berupa keberatan yang ditujukan kepada badan/pejabat TUN yang mengeluarkan ketetapan TUN dan/atau banding administratif yang ditujukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan (Pasal 75 UU 30/2014);
- Jika peraturan dasar dikeluarkannya KTUN hanya menentukan upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap KTUN yang bersangkutan diajukan kepada PTUN (Poin IV angka 2 huruf a SEMA 2/1991);
- Jika peraturan dasarnya menentukan upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan KTUN yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang (Poin IV angka 2 huruf b SEMA 2/1991).
Adapun terhadap keputusan berupa SHT yang dibatalkan oleh PTUN, Kantor Pertanahan harus menetapkan keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB. Selain itu, Kantor Pertanahan juga harus menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari keputusan atau menjadi dasar penetapan keputusan. Dengan dibatalkannya SHT, tidak tidak serta-merta membatalkan APHT jika tidak ada putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan APHT tidak sah atau dibatalkan secara hukum.
Kesimpulan
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dapat dibatalkan melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan sifat hukumnya. APHT, sebagai perjanjian perdata, dapat dibatalkan melalui Pengadilan Negeri jika terdapat cacat hukum seperti paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Sementara itu, SHT yang merupakan keputusan administrasi dari Kantor Pertanahan berada dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat kesalahan prosedural atau substantif dalam penerbitannya. Namun, pembatalan SHT oleh PTUN tidak secara otomatis membatalkan APHT, karena APHT hanya dapat dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar Hak Tanggungan atau APHT, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id