ILS Law Firm

Upaya Hukum Debitur Bila Kreditur Tidak Mencoret Hak Tanggungan Pasca Debitur Melunasi Hutang

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu objek Hak tanggungan yang berupa tanah dan/atau bangunan, sebagai jaminan pelunasan utang. Setelah debitur melunasi seluruh utangnya, seharusnya kreditur mengajukan pencoretan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kreditur yang lalai atau bahkan enggan melakukan pencoretan, sehingga Hak Tanggungan masih terdaftar atau tercatat dan berpotensi merugikan debitur karena menghambat transaksi atau peralihan hak atas tanah tersebut. Artikel ini akan membahas upaya hukum yang dapat ditempuh oleh debitur dalam situasi tersebut. 

Pihak yang Berwenang Mengajukan Pencoretan Terhadap Hak Tanggungan 

Dalam UUHT memang tidak secara eksplisit mewajibkan pihak kreditur untuk mengajukan pencoretan Hak Tanggungan pasca debitur melunasi utang. Pasal 22 ayat (4) UUHT menjelaskan, permohonan pencoretan Hak Tanggungan diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan Sertipikat Hak Tangggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas. atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan. 

Artinya, pengajuan ini dapat dilakukan baik oleh kreditur maupun oleh debitur itu sendiri serta oleh kuasanya apabila dikuasakan, sepanjang terdapat SHT dan surat pernyataan utang Anda yang telah lunas dari kreditur. Meskipun debitur dapat mengajukan pencoretan, tanggung jawab utama tetap ada pada kreditur sebagai pihak pemegang Hak Tanggungan. 

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Debitur 

Apabila kreditur tidak mengajukan pencoretan Hak Tanggungan dan juga tidak memberikan pernyataan telah dilunasinya utang oleh debitur yang dibebankan dengan objek HT, maka pihak yang berkepentingan dalam hal ini debitur atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar, untuk memperoleh penetapan atau putusan Pengadilan yang memerintahkan pencoretan Hak Tanggungan tersebut. 

Kemudian, permohonan pencoretan Hak Tanggungan berdasarkan Perintah Pengadilan Negeri diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan PN yang bersangkutan. 

Jika seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi, Kantor Pertanahan akan mencoret catatan Hak Tanggungan yang terdaftar di buku tanah dan menerbitkan sertipikat baru yang menunjukkan bahwa tanah tersebut bebas dari hak tanggungan dalam waktu 7 hari sejak permohonan diterima. 

Kesimpulan

Jika kreditur tidak mengajukan pencoretan Hak Tanggungan setelah debitur melunasi utangnya, debitur tetap memiliki hak untuk mengajukan pencoretan tersebut ke Kantor Pertanahan dengan syarat memiliki Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan surat pernyataan lunas dari kreditur. Namun, jika kreditur tidak memberikan dokumen tersebut, debitur dapat mengajukan permohonan pencoretan ke Pengadilan Negeri untuk selanjutnya diajukan ke Kantor Pertanahan setelah memperoleh putusan atau penetapan pengadilan. Dengan langkah-langkah ini, debitur dapat memastikan aset atau tanahnya terbebas dari Hak Tanggungan dan dapat digunakan tanpa hambatan hukum di kemudian hari.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar Eksekusi Hak Tanggungan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru