Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan dokumen hukum atau Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditur tertentu sebagai jaminan kebendaan atas tanah dan bangunan untuk pelunasan piutangnya. Keberadaan APHT memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak, serta sebagai perlindungan hukum bagi penerima Hak Tanggungan (kreditur) dalam memperoleh haknya apabila pemberi Hak Tanggungan (debitur) wanprestasi. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan APHT yang telah dibuat, baik oleh debitur maupun pihak lain. Artikel ini akan membahas akibat hukum apa saja yang berpotensi timbul jika terjadi pelanggaran terhadap APHT yang telah dibuat.
Akibat Hukum Pelanggaran APHT
Akibat hukum pelanggaran APHT dapat dituntut secara perdata dan pidana dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Akibat Hukum Secara Perdata
Akibat hukum perdata yaitu:
- Eksekusi Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 20 UUHT, jika debitur wanprestasi dalam hal tidak melunasi utangnya, penerima Hak Tanggungan (kreditur) berhak menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum secara langsung atau dengan dasar titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan, serta dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan dan disepakati semua pihak.
- Gugatan Wanprestasi
Para pihak dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi, baik untuk menuntut pemenuhan kewajiban atau pemberian ganti rugi, apabila salah satu pihak telah melanggar isi perjanjian dan/atau yang terdapat dalam APHT. Adapun jenis pelanggaran yang dapat digugat atas dasar wanprestasi seperti:
- Debitur menyewakan, menjual, dan/atau mengalihkan kepemilikan Objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan kreditur sebagai penerima Hak Tanggungan;
- Kreditur merubah bentuk, tata susunan, dan/atau fungsi kegunaan objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan dari debitur, dsb.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Jika pelanggaran yang dilakukan bertentangan dengan hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam konteks APHT, jenis pelanggaran tersebut seperti:
- Pelaksanaan eksekusi atau pelelangan objek Hak Tanggungan dilakukan oleh kreditur pada saat pembayaran utang belum memasuki jatuh tempo sesuai perjanjian utang-piutang.
- Kreditur dengan sengaja menahan, menggunakan, dan/atau tidak memberikan sisa dana hasil lelang objek Hak Tanggungan secara melawan hukum yang seharusnya menjadi hak debitur.
2. Akibat Hukum Secara Pidana
Pada prinsipnya perihal penjaminan kebendaan dan utang-piutang merupakan persoalan perdata, namun pelanggaran terhadap APHT juga dapat mengakibatkan sanksi pidana. Hal ini terutama berlaku jika pelanggaran tersebut dilakukan dengan itikad buruk atau niat jahat seperti:
- Debitur sengaja memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan, dalam hal ini kreditur dapat menuntut debitur atas dasar pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP).
- Debitur menjadikan tanah orang lain yang dititipkan kepadanya sebagai objek Hak Tanggungan tanpa izin pemilik yang sah agar bisa mendapatkan dana pinjaman dari kreditur, dalam hal ini kreditur dapat menuntut debitur atas dasar penipuan (Pasal 378 KUHP).
Kesimpulan
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan dokumen hukum yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian utang-piutang dengan jaminan Hak Tanggungan. Pelanggaran terhadap ketentuan APHT dapat menimbulkan akibat hukum baik dalam ranah perdata maupun pidana. Secara perdata, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi objek Hak Tanggungan, mengajukan gugatan wanprestasi, atau menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum. Sementara itu, jika pelanggaran melibatkan unsur niat jahat seperti pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan hasil lelang, maka pelaku dapat dituntut dan dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk mematuhi ketentuan dalam APHT guna menghindari risiko hukum yang dapat merugikan.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar APHT, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id