ILS Law Firm

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Fungsinya?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pada dasarnya pembebanan Hak Tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan, yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir dihadapan PPAT, diperkenankan penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Artikel ini akan membahas pengertian dan fungsi dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.

Pengertian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah surat kuasa khusus yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) kepada kreditur atau pihak lain yang mewakili untuk membebankan hak tanggungan atas objek tersebut. SKMHT merupakan instrumen hukum yang memfasilitasi proses pemberian jaminan utang tanpa mengharuskan pemilik objek hadir secara fisik dalam setiap tahap administrasi. 

Pasal 15 ayat (1) UUHT menyatakan bahwa pembuatan SKMHT harus dilakukan dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan; 
  2. Tidak memuat kuasa substitusi; 
  3. Mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.

Tidak dipenuhinya syarat ini mengakibatkan surat kuasa yang bersangkutan batal demi hukum, yang berarti bahwa surat kuasa yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan APHT. PPAT wajib menolak permohonan untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan, apabila SKMHT tidak dibuat sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan atau tidak memenuhi persyaratan termaksud di atas.

Fungsi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Fungsi surat kuasa membebankan Hak tanggungan (SKMHT) sebagai berikut:

  1. Mempermudah Proses Administrasi Pembebanan Hak Tanggungan

SKMHT memungkinkan kreditur untuk mengurus pembebanan hak tanggungan tanpa perlu melibatkan debitur secara langsung. Hal ini sangat berguna dalam transaksi perbankan maupun yang terkait dengan pertanahan, di mana efisiensi waktu, biaya, dan pengalaman atau pengetahuan debitur terkait pengurusan administrasi menjadi pertimbangan utama.

  1. Menjamin Kepastian Hukum bagi Kreditur

Dengan adanya SKMHT, kreditur memiliki dasar hukum yang kuat bahwa objek jaminan telah dibebani hak tanggungan secara sah. Hal ini dilakukan guna mengurangi risiko sengketa di kemudian hari, karena proses pembebanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUHT, yang secara otomatis dapat memberikan perlindungan bagi kreditur dalam hal debitur gagal memenuhi kewajibannya.

  1. Menghindari Risiko Pembatalan Transaksi

Dalam beberapa kasus, debitur mungkin mengalami kesulitan administratif atau keterbatasan waktu untuk mengurus pemberian Hak Tanggungan secara langsung. Untung menghindari risiko pembatalan transaksi, SKMHT memberikan solusi hukum agar proses pemberian Hak Tanggungan tetap dapat berjalan sehingga antara debitur dan kreditur segera memiliki kepastian terkait transaksi atau kesepakatan tertentu yang akan dibuat dengan jaminan Hak Tanggungan.

Kesimpulan

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) merupakan instrumen hukum yang penting khususnya dalam transaksi perbankan atau pembiayaan. SKMHT berfungsi dalam mempermudah proses administrasi bagi debitur, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak kreditur. Namun, pembuatan SKMHT harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar sah secara hukum. Dengan memahami fungsi dan mekanisme SKMHT, para pihak dapat memanfaatkannya secara optimal untuk keperluan transaksi yang hendak melibatkan pemberian Hak Tanggungan.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar Hak Tanggungan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru