Dalam hukum perdata, terutama dalam hukum perikatan, dikenal beberapa mekanisme perubahan hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian. Tiga konsep yang sering diterapkan adalah cessie, novasi, dan subrogasi. Ketiganya memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara ketiga konsep tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Cessie
Cessie adalah pengalihan hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata. Dalam cessie, yang dialihkan adalah piutang atau hak tagih yang bersifat tidak berwujud, seperti hak tagih atas pembayaran utang atau hak atas perjanjian jual beli tertentu.
Unsur-unsur yang dimiliki cessie yaitu sebagai berikut:
- Para pihak dalam Cessie:
- Pihak yang mengalihkan tagihan atau piutang (kreditur lama), yang disebut cedent;
- Pihak yang menerima pengalihan tagihan atau piutang (kreditur baru), yang disebut cessionaries;
- Pihak yang punya utang (debitur), yang disebut cessus.
- Adanya utang yang menjadi obyek Cessie: Utang dimaksud adalah utang dari debitur (cessus) kepada kreditur lama (cedent).
- Cara pengalihan Cessie: Pengalihan piutang dalam Cessie dilakukan dengan membuat akta Cessie, bisa dengan Akta Dibawah Tangan atau dengan akta Otentik.
- Pengalihan piutang atau tagihan dari kreditur lama kepada kreditur baru harus diberitahukan atau memerlukan juga persetujuan tertutlis dari debitur apabila telah apabila telah diperjanjikan demikan dalam kontrak.
Novasi
Novasi adalah pembaruan utang yang mengakibatkan berakhirnya perikatan lama dan lahirnya perikatan baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 1413-1424 KUH Perdata. Novasi dapat terjadi dalam tiga bentuk:
- Novasi objektif: Adanya pembaharuan terhadap substansi perikatan, di mana perikatan lama dihapuskan dengan tujuan untuk membahas pokok persoalan mengenai utang piutangnya tanpa memperbaharui pihak krediur atau debitur.
- Novasi subjektif aktif: Adanya pergantian kreditur baru yang ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, sehingga kreditur yang lama tidak lagi memiliki keterikatan hukum dengan perikatan utang piutang tersebut.
- Novasi subjektif pasif: Adanya pergantian debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, di mana kreditur telah menyepakati bahwa debitur lama dilepaskan dari hak dan kewajibannya terhadap utang piutang tersebut.
Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian atau perpindahan hak kreditur lama dengan kreditur baru akibat pembayaran utang oleh pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap utang tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1400-1403 KUH Perdata.
Berbeda dengan cessie, subrogasi dapat terjadi baik karena persetujuan yang ditegaskan dalam perjanjian pengalihan hak tagih atau karena undang-undang melalui pembayaran yang dilakukan pihak ketiga, tanpa diperlukan perjanjian baru antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur.
Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur. Pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap debitur dan jika debitur wanprestasi, maka kreditur baru mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas benda-benda debitur yang dibebani dengan jaminan seperti gadai, hipotik dan hak tanggungan.
Perbedaan Cessie, Novasi, dan Subrogasi
Adapun perbedaan dari cessie, novasi dan subrogasi dari dasar hukum, jenis perubahan hingga keterlibatan pihak dijelaskan sebagai berikut:
Aspek | Cessie | Novasi | Subrogasi |
Dasar hukum | Pasal 613 KUH Perdata | Pasal 1413-1424 KUH Perdata | Pasal 1400-1403 KUH Perdata |
Jenis perubahan | Pengalihan hak piutang karena perjanjian | Pembaruan utang | Perpindahan hak kreditur akibat pembayaran |
Keterlibatan Pihak | Wajib diberitahukan/mendapat persetujuan debitur jika telah diperjanjikan dalam kontrak | Membutuhkan persetujuan debitur dan kreditur | Bisa terjadi dengan atau tanpa persetujuan debitur |
Kesimpulan
Meskipun cessie, novasi, dan subrogasi memiliki keterkaitan dalam pengalihan hak dan kewajiban dalam suatu perikatan, masing-masing memiliki perbedaan mendasar. Cessie berfokus pada pengalihan hak piutang, novasi pada pembaruan utang, dan subrogasi pada penggantian hak kreditur akibat pembayaran. Pemahaman yang tepat mengenai ketiga konsep ini sangat penting dalam praktik hukum perdata dan bisnis untuk memastikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.
Referensi:
- I Kadek Alit B. A. dan Dewa Gde Rudy. Penyelesaian Kredit Macet Perbankan Melalui Cessie. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 12 (6), 2024;
- I Gede A. Permana. Penggunaan Upaya Hukum Novasi Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Perusahaan Yang Mengalami Kerugian. Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4 (2), 2019;
- Jifer Naki. Subrogasi Sebagai Salah Satu Alasan Hapusnya Perikatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jurnal Lex Privatum, Vol. 7 (1), 2019.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar Cessie, Novasi dan Subrogasi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id