ILS Law Firm

Jasa Pembuatan Replik & Duplik Perkara Perdata

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Replik & Duplik Perkara Perdata

Replik perkara perdata adalah tangkisan tertulis pihak Penggugat untuk membantah dan menjawab dalil Jawaban tertulis dari pihak Tergugat yang pembuatannya dapat dilakukan sendiri atau melalui pengacara.

Duplik perkara perdata adalah tangkisan tertulis pihak Tergugat untuk membantah dan menjawab dalil Replik tertulis dari pihak Penggugat yang pembuatannya dapat dilakukan sendiri atau melalui pengacara.

Jasa Pengacara Pembuatan Replik & Duplik

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara membantu membuat Replik atau Duplik dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Pengadilan Niaga.

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pengacara membuatan replik atau duplik mulai dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara pembuatan replik atau duplik perkara perdata, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru