Replik & Duplik Perkara Perdata
Replik perkara perdata adalah tangkisan tertulis pihak Penggugat untuk membantah dan menjawab dalil Jawaban tertulis dari pihak Tergugat yang pembuatannya dapat dilakukan sendiri atau melalui pengacara.
Duplik perkara perdata adalah tangkisan tertulis pihak Tergugat untuk membantah dan menjawab dalil Replik tertulis dari pihak Penggugat yang pembuatannya dapat dilakukan sendiri atau melalui pengacara.
Jasa Pengacara Pembuatan Replik & Duplik
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara membantu membuat Replik atau Duplik dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Pengadilan Niaga.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pengacara membuatan replik atau duplik mulai dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara pembuatan replik atau duplik perkara perdata, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id