
Hak Guna Usaha (HGU): Hak, Kewajiban & Larangan
Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu bentuk hak atas tanah di Indonesia yang digunakan untuk mengusahakan tanah negara dalam kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, atau

Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu bentuk hak atas tanah di Indonesia yang digunakan untuk mengusahakan tanah negara dalam kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, atau

Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu hak atas tanah yang diatur dalam hukum agraria Indonesia, yang memiliki peran penting untuk mendukung kegiatan usaha di

Definisi Hak Pengelolaan tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang

Kasus Perlindungan Konsumen Konsumen yang membeli sebuah produk dilindungi oleh hukum sesuai dengan ketentuan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Oleh karena itu, di

Jenis Kasus di Pengadilan TUN Kasus yang terjadi tdi PTUN dapat terdiri dari : Jasa Hukum Pengacara di PTUN ILS Law Firm memberikan jasa pengacara

Gugatan Perdata Gugatan Perdata adalah tuntutan secara tertulis yang diajukan pihak Penguggat untuk meminta ganti kerugian terhadap pihak Tergugat di Pengadilan Negeri. adapun jenis gugatan

Replik & Duplik Perkara Perdata Replik perkara perdata adalah tangkisan tertulis pihak Penggugat untuk membantah dan menjawab dalil Jawaban tertulis dari pihak Tergugat yang pembuatannya

Pahami pengertian, subjek, wewenang, hingga penghapusan Hak Pengelolaan (HPL) menurut hukum Indonesia. Simak penjelasan lengkap berdasarkan PP 18 Tahun 2021 dan Perppu Cipta Kerja. Pengertian

Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu objek Hak tanggungan yang berupa tanah dan/atau bangunan, sebagai jaminan pelunasan utang.

Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Hak Tanggungan memberikan kedudukan preferen
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us