Gugatan Perdata
Gugatan Perdata adalah tuntutan secara tertulis yang diajukan pihak Penguggat untuk meminta ganti kerugian terhadap pihak Tergugat di Pengadilan Negeri. adapun jenis gugatan perdata terdiri dari :
- gugatan wanprestasi, untuk menuntut pihak-pihak yang melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi),
- gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), untuk menuntut pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum orang lain.
Jasa Pembuatan Gugatan Perdata
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara membantu membuat gugatan perdata wanprestasi atau perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pengacara pembuatan gugatan perdata mulai dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara pembuatan replik atau duplik perkara perdata, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id