Pengertian Hak Pakai
Hak Pakai didefinisikan secara tegas dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960) yang berbunyi:
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Jangka Waktu Hak Pakai
Hak pakai di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan (Pasal 52 ayat (1) PP 18/2021)
- Jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Hak pakai dengan jangka waktu di atas tanah hak milik (Pasal 52 ayat (3) PP 18/2021)
- Jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas Tanah hak milik.
Adapun, hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan (Pasal 52 ayat (2) PP 18/2021).
Jenis dan Subjek Hak Pakai
Merujuk Pasal 49 ayat (1) PP 18/2021, Hak pakai terdiri atas hak pakai dengan jangka waktu dan hak pakai selama dipergunakan.
Hak pakai dengan jangka waktu (Pasal 49 ayat (2) PP 18/2021)
Hak pakai dengan jangka waktu diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia;
- badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
- badan keagamaan dan sosial; dan
- Orang Asing.
Hak pakai selama dipergunakan (Pasal 49 ayat (3) PP 18/2021)
Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada:
- instansi Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- pemerintah desa; dan
- perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
Objek Hak Pakai
Merujuk Pasal 51 PP 18/2021, tanah yang dapat diberikan hak pakai dengan jangka waktu dan hak pakai selama dipergunakan.
Tanah yang diberikan hak pakai dengan jangka waktu meliputi:
- Tanah Negara;
- Tanah hak milik; dan
- Tanah Hak Pengelolaan.
Tanah yang diberikan hak pakai selama dipergunakan meliputi:
- Tanah Negara; dan
- Tanah Hak Pengelolaan.
Hak Pakai Pasca Perppu Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Hal itu berdampak bagi penambahan peruntukan hak pakai yang dapat diberikan terhadap objek-objek sebagai berikut:
- Di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya. (Pasal 138 ayat (2))
- Rumah susun. (Pasal 145)
- Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas tanah dan/ atau ruang bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu. (Pasal 146 ayat (1))
- Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada ruang atas tanah dan/atau ruang bawah tanah oleh pemegang hak yang berbeda. (Pasal 146 ayat (4))
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar Hak Pakai Menurut Hukum, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id