Definisi Hak Pengelolaan tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/BPN 18/2021) yang berbunyi:
“Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.”
Hak Pemegang Hak Pengelolaan
Menurut Pasal 41 Permen ATR/BPN 18/2021 disebutkan bahwa Pemegang Hak Pengelolaan berhak:
- mengenakan tarif dan/atau uang wajib tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan;
- menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan; dan
- melakukan kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain dengan diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
Kewajiban Pemegang Hak Pengelolaan
Menurut Pasal 39 Permen ATR/BPN 18/2021 disebutkan bahwa pemegang hak pengelolaan berkewajiban:
- melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
- memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
- membuat rencana pemanfaatan ruang yang sesuai dengan daya dukung tanah, kemampuan tanah, ekosistem dan terintegrasi dengan RTR;
- melepaskan Hak Pengelolaan baik sebagian atau keseluruhan dalam hal diberikan Hak Milik atau dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
- menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan.
Larangan Pemegang Hak Pengelolaan
Menurut Pasal 41 Permen ATR/BPN 18/2021 disebutkan bahwa Pemegang Hak Pengelolaan dilarang:
- mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
- merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
- menelantarkan tanahnya; dan/atau
- mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal areal Hak Pengelolaan terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
Referensi:
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hak pengelolaan (HPL), anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id