ILS 2 Logo

Pengacara Perlindungan Konsumen

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Kasus Perlindungan Konsumen

Konsumen yang membeli sebuah produk dilindungi oleh hukum sesuai dengan ketentuan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Oleh karena itu, di dalam undang-undang tersebut disebutkan konsumen diberikan hak untuk menuntut secara perdata atau pidana jika terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak penjual atau penyedia layanan yang tidak bertanggungjawab.

Kasus dalam perlindungan konsumen, seperti :

  1. Penipuan produk terhadap konsumen,
  2. Sulitnya Kliem garansi produk,
  3. Tidak terdapat titik temu terkait sengketa dengan penyedia layanan,
  4. klaim terhadap pelanggaran terhadap kualitas produk yang sulit dilakukan.
  5. Sengketa perlindungan konsumen lainnya.

Jasa Pengacara Kasus Perlindungan Konsumen

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk mendampingi klien dalam kasus perlindungan konsumen dalam perkara perdata atau pidana.

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pendampingan pengacara kasus penipuan di kantor polisi mulai dari Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara perlindungan konsumen, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru