Kasus Perlindungan Konsumen
Konsumen yang membeli sebuah produk dilindungi oleh hukum sesuai dengan ketentuan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Oleh karena itu, di dalam undang-undang tersebut disebutkan konsumen diberikan hak untuk menuntut secara perdata atau pidana jika terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak penjual atau penyedia layanan yang tidak bertanggungjawab.
Kasus dalam perlindungan konsumen, seperti :
- Penipuan produk terhadap konsumen,
- Sulitnya Kliem garansi produk,
- Tidak terdapat titik temu terkait sengketa dengan penyedia layanan,
- klaim terhadap pelanggaran terhadap kualitas produk yang sulit dilakukan.
- Sengketa perlindungan konsumen lainnya.
Jasa Pengacara Kasus Perlindungan Konsumen
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk mendampingi klien dalam kasus perlindungan konsumen dalam perkara perdata atau pidana.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan pengacara kasus penipuan di kantor polisi mulai dari Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara perlindungan konsumen, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id