ILS Law Firm

Aturan WNA Miliki Properti atau Hunian di Indonesia

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Orang Asing Menurut Hukum

Definisi warga negara asing tercantum dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) yang berbunyi “Orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.”

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Jenis Hak Kepemilikan Properti Warga Negara Asing

Ketentuan dalam UU 5/1960 tidak mengizinkan orang asing untuk memiliki hak milik terhadap tanah dan bangunan yang berada di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 27 huruf a angka 4 yang berbunyi hak milik hapus bila tanahnya jatuh kepada negara karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2). Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat mempunyai hak pakai atas jangka waktu tertentu (Pasal 42 huruf b) dan hak sewa (Pasal 45 huruf b).

Selanjutnya, terdapat perubahan pengaturan hak yang dapat dimiliki orang asing atas properti di Indonesia dengan diterbitkannya PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 18/2021. Atas perubahan tersebut, hak atas properti atau hunian warga negara asing dikategorikan sebagai berikut:

Hak Pakai dengan Jangka Waktu 

Pasal 42 huruf b UU 5/1960 jo. Pasal 49 ayat (2) huruf e PP 18/2021 jo. Pasal 111 ayat (2) huruf e Permen ATR/BPN 18/2021 disebutkan bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu.

Hak Milik atas Satuan Rumah Susun 

Pasal 67 ayat (1) huruf c PP 18/2021 mengatur hak milik atas satuan rumah susun terhadap orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rumah Tempat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing 

Pasal 69 ayat (1) PP 18/2021 jo. Pasal 185 Permen ATR/BPN 18/2021 disebutkan bahwa orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia.

Kepemilikan dapat diwariskan kepada ahli waris, dalam hal ahli waris merupakan orang asing diwajibkan memiliki dokumen keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun terhadap perkawinan WNI dengan WNA, maka dalam hal ini WNA dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI tersebut, hak atas tanah yang dimaksud bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris. (Pasal 70 PP 18/2021)

Jenis rumah tempat tinggal atau hunian orang asing diatur dalam Pasal 71 PP 18/2021 jo. Pasal 185 Permen ATR/BPN 18/2021 yang menyatakan bahwa Rumah tempat tinggal atau hunian yang dimaksud berupa:

  1. Rumah tapak di atas tanah: 
    • Hak Pakai di atas Tanah Negara; atau 
    • Hak Pakai di atas: 
      • Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau 
      • Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan. 
  2. Rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah: 
    • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara; 
    • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau 
    • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.

Namun, merujuk pada Pasal 72 PP 18/2021 terdapat batasan kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian orang asing yang meliputi:

  • Minimal harga;
  • Luas bidang tanah;
  • Jumlah bidang tanah atau unit Sarusun; dan
  • Peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar Hukum Kepemilikan Property Orang Asing, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru