
Jumlah Pesangon Jika Karyawan di PHK
Dalam hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan situasi yang tidak diinginkan, baik bagi pengusaha maupun karyawan. Salah satu hak utama karyawan dalam menghadapi PHK
Dalam hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan situasi yang tidak diinginkan, baik bagi pengusaha maupun karyawan. Salah satu hak utama karyawan dalam menghadapi PHK
Pertanyaan :Kapan uang pesangon karyawan dibayarkan ? Jawaban : Salah satu pertanyaan yang sering muncul di karyawan/pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah mencari
“ Pengusaha/perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak jika melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan/ pekerja
Pertanyaan : Salah satu hak karyawan kontrak/ PKWT yang diputus kontraknya adalah mendapatkan “uang kompensasi”. Kapan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak/PKWT yang
Pertanyaan : Saya sebagai karyawan mengalami pemutusan kontrak / di PHK oleh perusahaan saya sebelum masa kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berakhir sekitar 6
Pertanyaan : Apakah ada akibat hukum jika PKWT (Perjanjian kerja Waktu Tertentu) tidak dicatatkan di Kementerian Ketenagakerjaan / Dinas Ketenagakerjaan ? Jawaban : PKWT (Perjanjian
Pertanyaan : Apakah boleh memasukkan masa percobaan / probation untuk pekerja kontrak atau dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Jawaban : Larangan Masa Percobaan Untuk
Pertanyaan : Bagaimana pengaturan hukum dan hak-hak untuk pekerja harian lepas ? Jawaban: Apabila merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021 yang berupa aturan pelaksanaan
Pertanyaan : Apakah terdapat pembatasan jangka waktu jika membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ? Jawaban : Untuk menentukan suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pengertian Uang Kompensasi Uang kompensasi adalah hak karyawan kontrak dengan berupa uang yang diberikan pengusaha kepada karyawan/pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pada
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us