
Perbedaan Hak Milik dan Hak Milik Satuan Rumah Susun
Dalam sistem pertanahan Indonesia, terdapat dua konsep kepemilikan yang sering dibahas, yaitu Hak Milik dan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). Artikel ini akan
Dalam sistem pertanahan Indonesia, terdapat dua konsep kepemilikan yang sering dibahas, yaitu Hak Milik dan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). Artikel ini akan
Pelajari aturan WNA miliki properti di Indonesia, jenis hak, batasan, dan ketentuannya. Baca panduan lengkap bagi WNA yang ingin berinvestasi di Indonesia bersama ILS Law
Hak Pakai adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam hukum agraria Indonesia. Hak ini memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah
Hak Pakai adalah salah satu jenis hak atas tanah yang penting dalam hukum agraria Indonesia. Meski sering disamakan dengan sewa-menyewa, hak pakai memiliki dasar hukum
Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu bentuk hak atas tanah di Indonesia yang digunakan untuk mengusahakan tanah negara dalam kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, atau
Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu hak atas tanah yang diatur dalam hukum agraria Indonesia, yang memiliki peran penting untuk mendukung kegiatan usaha di
Definisi Hak Pengelolaan tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Replik & Duplik Perkara Perdata Replik perkara perdata adalah tangkisan tertulis pihak Penggugat untuk membantah dan menjawab dalil Jawaban tertulis dari pihak Tergugat yang pembuatannya
Pahami pengertian, subjek, wewenang, hingga penghapusan Hak Pengelolaan (HPL) menurut hukum Indonesia. Simak penjelasan lengkap berdasarkan PP 18 Tahun 2021 dan Perppu Cipta Kerja. Pengertian
Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu objek Hak tanggungan yang berupa tanah dan/atau bangunan, sebagai jaminan pelunasan utang.
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us