Pengaturan terhadap HGB (Hak Guna Bangunan) dan HPL (Hak Pengelolaan) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021).
Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL)
Dibawah ini kami memberikan gambaran seputar perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yaitu:
Aspek | Hak Guna Bangunan | Hak Pengelolaan |
Pengertian | Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. (Pasal 35 ayat (1) UU 5/1960) | Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. (Pasal 1 angka 3 PP 18/2021) |
Objek tanah | Tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik (Pasal 36 PP 18/2021) | Tanah negara dan tanah ulayat (Pasal 4 PP 18/2021) |
Subjek | Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (Pasal 34 PP 18/2021) | Berasal dari tanah negara:instansi Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; BUMN/D; badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah; Badan Bank Tanah; atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.Berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat. (Pasal 5 PP 18/2021) |
Terjadinya hak | HGB di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri;HGB di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan;HGB di atas tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta PPAT;(Pasal 38 ayat 1-3 PP 18/2021) | Keputusan menteri yang dibuat secara elektronik. (Pasal 10 PP 18/2021) |
Jaminan hutang | HGB dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (Pasal 45 ayat (1) PP 18/2021) | Hak pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (Pasal 12 ayat (1) PP 18/2021) |
Hapusnya hak | HGB hapus karena:berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan/atau Pasal 43;tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan; cacat administrasi; atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain; dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;dilepaskan untuk kepentingan umum; dicabut berdasarkan UU; ditetapkan sebagai Tanah Telantar;ditetapkan sebagai Tanah Musnah; berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.(Pasal 46 PP 18/2021) | Hak Pengelolaan hapus karena: dibatalkan haknya oleh Menteri karena: cacat administrasi; atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;dilepaskan untuk kepentingan umum; dicabut berdasarkan UU; diberikan hak milik; ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau ditetapkan sebagai Tanah Musnah.(Pasal 14 ayat (1) PP 18/2021) |
Pemberian HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan ?
Jangka waktu HGB di atas tanah hak pengelolaan diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PP 18/2021. HGB di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan.
Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 47 ayat (3) PP 18/2021 Hapusnya HGB di atas tanah hak pengelolaan mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang hak pengelolaan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar HGB dan HPL, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id