ILS Law Firm

Perbedaan Hak Milik dan Hak Milik Satuan Rumah Susun

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Hak Milik

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960), hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 yaitu mempunyai fungsi sosial

Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, tetapi hak milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Adapun, cara peralihan atau pemindahan hak milik dengan jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan lain yang diawasi dengan Peraturan Pemerintah.

Meskipun sifat hak milik merupakan hak turun temurun, tetapi merujuk pada ketentuan Pasal 27 UU 5/1960, Hak milik dapat hapus bila:

  1. Tanahnya jatuh kepada Negara:
    • karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; 
    • karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 
    • karena ditelantarkan;
    • karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2). 
  2. Tanahnya musnah.

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Sarusun)

Definisi rumah susun diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun (UU 20/2011) yang berbunyi:

“Satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.”

Pendaftaran kepemilikan sarusun menganut asas pemisahan horizontal yakni hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021).

Berbeda halnya dengan hak milik atas tanah, hak milik atas sarusun dapat dimiliki oleh orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, terdapat batasan kepemilikan jumlah unit sarusun sebagaimana diatur dalam Pasal 72 PP 18/2021.

Perbedaan Hak Milik dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Perbedaan antara Hak Milik dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah sebagai berikut:

AspekHak MilikHak Milik Atas Satuan Rumah Susun
PengertianHak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 yaitu mempunyai fungsi sosial (Pasal 20 jo. Pasal 6 UU 5/1960)Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (Pasal 46 ayat (1) UU 20/2011)
SubjekWarga Negara IndonesiaBadan hukum yang oleh pemerintah dapat mempunyai hak milik (Pasal 21 UU 5/1960)Warga Negara IndonesiaBadan hukum IndonesiaOrang Asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganbadan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia atauperwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atarr mempunyai perwakilan di Indonesia (Pasal 67 ayat (1) PP 18/2021)
PengalihanJual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan lain yang diawasi dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 26 ayat (1) UU 5/1960)Pewarisan, perikatan kepemilikan rumah susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun (Pasal 54 ayat (2) UU 6/2023 jo. Pasal 54 ayat (2) UU 20/2011)
Jaminan hutangHak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan (Pasal 25 UU 5/1960)SHM sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan (Pasal 47 ayat (5) UU 20/2011)Hak milik atas Sarusun yang diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah tidak dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan (Pasal 67 ayat (3) PP 18/2021)

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar Hak Milik dan Hak Milik atas satuan rumah susun / apartemen, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru