
Apakah Boleh Menjual Tanah Dilekati Hak Tanggungan?
Cari tahu apakah boleh menjual tanah dilekati hak tanggungan, dasar hukumnya, prosedur aman, dan risikonya. Baca panduan lengkap di ILS Law Firm. Pengatar Tanah merupakan
Cari tahu apakah boleh menjual tanah dilekati hak tanggungan, dasar hukumnya, prosedur aman, dan risikonya. Baca panduan lengkap di ILS Law Firm. Pengatar Tanah merupakan
Definisi Hak Tanggungan Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan atas tanah berikut benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana diatur dalam UU No. 4
Lelang Hak Tanggungan merupakan salah satu mekanisme eksekusi jaminan kebendaan yang bertujuan untuk melunasi utang debitur yang wanprestasi. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
Dalam praktik hukum pertanahan, menjaminkan tanah milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum. Artikel ini mengulas dasar hukum hak tanggungan, syarat
Pengertain Girik Girik adalah bukti kepemilikan tanah yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Girik berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan
Pelajari prosedur lengkap pengajuan, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai hukum Indonesia, termasuk dasar hukum, pasal penting, dan
Cari tahu apakah jual beli tanah dapat dibatalkan, alasan hukumnya, dan prosedur lengkap pembatalannya. Baca panduan lengkapnya di ILS Law Firm. Pengantar Jual beli tanah
Pertanyaan mengenai apakah jual tanah dapat dilakukan atas dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering muncul di ranah hukum pertanahan. Artikel ini mengulas dasar hukum
Pengertian Tanah Verponding Tanah verponding atau eigendom verponding adalah produk hukum pertanahan di masa pendudukan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.
Dalam sistem hukum pertanahan, berbagai jenis hak atas tanah memiliki dasar dan fungsi masing-masing. Artikel ini membahas secara komprehensif empat jenis hak yang sering dibahas,
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us