
Apa itu Tanah Verponding? Apakah Masih Berlaku?
Pengertian Tanah Verponding Tanah verponding atau eigendom verponding adalah produk hukum pertanahan di masa pendudukan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.
Pengertian Tanah Verponding Tanah verponding atau eigendom verponding adalah produk hukum pertanahan di masa pendudukan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.
Dalam sistem hukum pertanahan, berbagai jenis hak atas tanah memiliki dasar dan fungsi masing-masing. Artikel ini membahas secara komprehensif empat jenis hak yang sering dibahas,
Pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi permasalahan serius dalam penataan ruang di Indonesia. Membangun tidak sesuai RTRW dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun pidana.
Apa itu Pembeli Beritikad Baik ? Definisi pembeli beritikad baik tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam Pasal 531 KUHPerdata menerangkan “Besit
Apa itu PBG ? Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pengertian Apartemen Istilah apartemen tidak diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, tetapi dikenal dengan istilah rumah susun. Merujuk Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
Kewajiban Menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Transaksi jual beli rumah bukanlah perkara kecil, baik dari segi nilai maupun tanggung jawab hukum yang menyertainya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: batal
Apa itu HPL (Hak Pengelolaan)? Pengertian Hak Pengelolaan atau HPL dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,
Apa itu PPJB? Definisi PPJB diatur dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us