Pengertian Jual Beli
Pasal 1457 KUHPerdata menerangkan bahwa:
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”
Dalam kaitannya dengan jual beli tanah, dalam hal pemindahan hak kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli haruslah dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah
Pada dasarnya untuk membuat perjanjian yang sah, para pihak wajib memenuhi 4 (empat) syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yang meliputi:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian menimbulkan implikasi bahwa perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Tidak dipenuhinya syarat subjektif (1,2), maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan yang artinya salah satu pihak dapat meminta pembatalan tersebut. Sedangkan, apabila tidak dipenuhinya syarat objektif (3,4), maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum yang artinya dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian.
KUHPerdata secara tegas mengatur terkait dengan pembatalan perjanjian/persetujuan yang disebabkan oleh hal-hal tertentu, seperti:
Pasal 1267
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 1325
Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat persetujuan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah.
Pasal 1328
Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Cacat Hukum dan Administrasi dalam AJB Tanah
Dalam hal Akta Jual Beli (AJB) telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, dimana ditemukan fakta terdapat cacat hukum dan/atau cacat administrasi, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan pembatalan AJB. Cacat hukum umumnya berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian itu sendiri, sedangkan cacat administrasi berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur atau dokumen yang digunakan dalam proses jual beli.
Pengajuan Gugatan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Ke Pengadilan
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengakibatkan suatu perjanjian tersebut tidak sah. Oleh karena itu, hal tersebut dapat dijadikan dasar bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan pembatalan atas perjanjian jual beli tanah dan/atau ganti rugi.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus pertanahan/ properti, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id