ILS Law Firm

Apa itu Girik dan Prosedur Ubah Jadi SHM

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pengertain Girik

Girik adalah bukti kepemilikan tanah yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Girik berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan tetapi, girik sebagai bukti kepemilikan tanah bukanlah merupakan sertifikat tanah resmi yang diakui dalam sistem hukum nasional.

Menurut Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) disebutkan bahwa “Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar.”

Prosedur Perubahan Tanah Girik Menjadi SHM

Mengurus Persuratan di Kantor Kelurahan Setempat

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa, yang ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi terpercaya berupa pejabat RT dan RW setempat. Adapun juga dapat dihadiri oleh tokoh adat setempat. Tujuannya untuk memastikan tanah girik tersebut bukan merupakan tanah sengketa.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang berfungsi menjelaskan secara tertulis riwayat penguasaan tanah sejak awal mula pencatatan di Kantor Kelurahan hingga sekarang termasuk proses peralihannya.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara sporadik yang berfungsi memastikan bahwa anda menguasai bidang tanah secara sah sebelum memohonkan hak atas tanah tersebut dengan mencantumkan tanggal peroleh penguasaan tanah dan cara perolehannya. Surat ini dibuat oleh Anda dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa.

Mengurus Berkas di Kantor Pertanahan

  1. Menyerahkan berkas di loket pendaftaran
    • Dokumen asli girik atau salinan letter,
    • Dokumen asli ketiga surat yang telah diurus di Kantor Kelurahan,
    • Bukti-bukti peralihan (seperti Akta Jual Beli/surat waris) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang,
    • Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga),
    • Salinan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran,
    • Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan,
    • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas,
    • Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang-undang. Apabila berkas anda belum lengkap maka petugas akan menginformasikan kekurangannya agar anda lengkapi. Apabila sudah lengkap, maka anda akan mendapat tanda terima dokumen.
  2. Pengukuran Tanah oleh Petugas berdasarkan penunjukan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut di lokasi. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
  3. Penerbitan Surat Ukur. Surat ukur berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
  4. Penelitian Oleh Petugas. Penelitian oleh petugas panitia Ajudikasi yang terdiri dari petugas BPN, Lurah atau Kepala Desa setempat. Petugas akan memeriksa, meneliti, dan mengkaji data fisik maupun yuridis.
  5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN. Data hasil penelitian yang telah dituang dalam suatu Daftar Isian akan diumumkan di Kelurahan dan BPN selama 60 (enam puluh) hari. Dalam jangka waktu tersebut dapat diajukan keberatan terhadap data yang diumumkan. Apabila ada pihak yang menyatakan keberatan dalam rentang waktu tersebut, maka permohonan akan ditunda hingga mencapai kesepakatan.
  6. Penerbitan SK Hak Atas Tanah. Selanjutnya akan terbit SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah. Pada tahap ini, tanah girik telah berubah menjadi sertifikat dan akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah. Setelah pembayaran selesai, maka SK Hak Atas Tanah akan didaftarkan untuk penerbitan SHM. 
  8. Penerbitan Sertifikat. Setelah SK selesai dan diberikan, proses pensertifikatan pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Sertifikat yang telah ditandatangani dan dinyatakan selesai dapat diambil melalui loket pengambilan di Kantor Pertanahan.

Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  2. Pashouses. (2023). Bagaimana Prosedur Perubahan Tanah Girik Menjadi SHM? Simak di Sini. Diakses pada 10 Februari 2025 dari https://pashouses.id/pages/panduan/menjual-rumah/tanah-girik-menjadi-shm/ 
  3. Smartlegal.id. (2019). Ingin Mengurus Sertifikat Tanah Girik? Begini Caranya. Diakses pada 10 Februari 2025 dari https://smartlegal.id/smarticle/2019/01/22/ingin-mengurus-sertifikat-tanah-girik-begini-caranya/ 

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus pertanahan/ properti, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru