ILS Law Firm

Prosedur HGB diatas HPL

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

HPL (Hak Pengelolaan) dan HGB (Hak Guna Bangunan)

Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) mendefinisikan Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

Kewenangan pemegang hak pengelolaan (Pasal 7 ayat (1) PP 18/2021)

Pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan untuk:

  1. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
  2. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
  3. menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.

Definisi Hak Guna Bangunan (HGB) termuat dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960) yang berbunyi:

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. 

Berdasarkan Pasal 36 PP 18/2021 disebutkan bahwa tanah yang dapat diberikan dengan HGB meliputi:

  1. tanah negara;
  2. tanah hak pengelolaan; dan
  3. tanah hak milik.

HGB di atas HPL

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa di atas tanah HPL dapat diberikan hak atas tanah seperti HGB. HGB di atas tanah HPL dapat diperpanjang atau diperbaharui dengan permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan dari pemegang HPL. Adapun ketentuan jangka waktu yang diberikan adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP 18/2021.

Pemberian HGB di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan dan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.

Perpanjangan dan/atau Pembaruan HGB di atas tanah Hak Pengelolaan (Pasal 98 ayat (2) Permen ATR/BPN 18/2021)

  1. mengenai Pemohon: 
    • identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
    • akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum. 
  2. mengenai tanahnya berupa: 
    • sertipikat Hak Guna Bangunan; 
    • surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan 
    • Peta Bidang Tanah, apabila dilakukan pengukuran ulang;
  3. surat rekomendasi mengenai Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Bangunan dari pemegang Hak Pengelolaan yang memuat juga keterangan mengenai bangunan dan fasilitas pendukung telah efektif digunakan dan/atau dimanfaatkan; 
  4. persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Bangunan dibebani Hak Tanggungan dan apabila terjadi perubahan luas tanah; 
  5. Sertifikat Laik Fungsi, untuk permohonan Hak Guna Bangunan yang di atasnya dibangun Satuan Rumah Susun; 
  6. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam; dan 
  7. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada. 

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus pertanahan/ properti, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru