
Pasal 396 KUHP: Pemalsuan Akta Otentik dan Surat Berharga
Pemalsuan akta otentik dan surat berharga merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana lebih berat dibandingkan pemalsuan surat biasa. Alasannya, dokumen-dokumen tersebut mempunyai kekuatan pembuktian






