ils law firm lawyer

Sengketa Lisensi Desain Industri: Hak Pemegang Hak dan Penerima Lisensi?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Lisensi Desain Industri memungkinkan pemegang hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak ekonominya tanpa mengalihkan kepemilikan Desain Industri tersebut.

Namun, dalam praktik, sengketa dapat muncul karena penggunaan yang melampaui perjanjian, pembayaran royalti, pencatatan lisensi, maupun pelaksanaan hak oleh pemegang Desain Industri.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur hubungan tersebut dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36.

Apa Hak Pemegang Desain Industri?

Pasal 33 mengatur bahwa pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali para pihak memperjanjikan lain.

Perbuatan dalam Pasal 9 mencakup membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.

Pemegang hak juga pada prinsipnya tetap dapat menggunakan sendiri Desain Industri tersebut atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga, kecuali perjanjian lisensi menentukan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 34.

Karena itu, isi perjanjian sangat menentukan apakah lisensi bersifat terbatas, eksklusif dalam praktik kontraktual, atau memberikan pembatasan tertentu kepada pemegang hak.

Apa Hak Penerima Lisensi?

Penerima lisensi berhak menggunakan Desain Industri sesuai ruang lingkup izin yang diberikan dalam perjanjian.

Karena itu, perjanjian sebaiknya mengatur secara jelas wilayah penggunaan, jenis produk, jangka waktu, pembayaran royalti, pembatasan penggunaan, serta kemungkinan pemberian hak kepada pihak lain.

Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan perjanjian, sengketa dapat muncul berdasarkan hubungan kontraktual antara pemegang hak dan penerima lisensi.

Apakah Perjanjian Lisensi Harus Dicatatkan?

Ya. Pasal 35 mewajibkan pencatatan perjanjian lisensi dalam Daftar Umum Desain Industri. Jika perjanjian tersebut tidak dicatatkan, perjanjian lisensi tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Karena itu, pencatatan penting untuk memperkuat posisi hukum lisensi terhadap pihak di luar perjanjian.

UU juga melarang perjanjian lisensi yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 36.

Bagaimana Jika Hak Desain Industri Dibatalkan?

Pasal 44 memberikan perlindungan tertentu kepada penerima lisensi apabila pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan.

Penerima lisensi tetap dapat melaksanakan lisensinya sampai berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Namun, dalam kondisi yang diatur Pasal 44, pembayaran royalti selanjutnya dialihkan kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.

Konsultasi Sengketa Lisensi Desain Industri dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa lisensi Desain Industri, termasuk permasalahan royalti, ruang lingkup penggunaan, pencatatan lisensi, pelanggaran perjanjian, serta perselisihan antara pemegang hak dan penerima lisensi.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Klien juga dapat berkonsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru