Masalah dapat muncul ketika sebuah desain produk sudah digunakan atau diumumkan lebih dulu, tetapi kemudian pihak lain justru mendaftarkannya sebagai Desain Industri.
Dalam kondisi seperti ini, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan gugatan pembatalan apabila desain yang didaftarkan tidak memenuhi syarat kebaruan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Pasal 2 ayat (1) UU Desain Industri menyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan sebelumnya dapat berupa desain yang telah diumumkan atau digunakan di Indonesia maupun di luar Indonesia sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas.
Karena itu, apabila seseorang dapat membuktikan bahwa desain produk tersebut sudah digunakan, dipasarkan, dipublikasikan, atau diumumkan sebelum pihak lain mendaftarkannya, bukti tersebut dapat menjadi penting untuk mempersoalkan unsur kebaruan.
Bisakah Pendaftarannya Dibatalkan?
Bisa, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
Pasal 38 ayat (1) UU Desain Industri memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4.
Gugatan pembatalan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga.
Dengan demikian, keberadaan sertifikat Desain Industri tidak selalu menutup kemungkinan pembatalan. Pihak yang berkepentingan tetap dapat menguji keabsahan pendaftaran tersebut melalui gugatan.
Bukti Apa yang Perlu Disiapkan?
Pihak yang ingin mengajukan pembatalan sebaiknya mengumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa desain telah ada atau diungkapkan sebelumnya.
Bukti dapat berupa katalog produk, foto, publikasi, dokumen penjualan, bukti pemasaran, dokumen pameran, maupun bukti lain yang dapat menunjukkan waktu penggunaan atau pengungkapan desain.
Tanggal bukti menjadi sangat penting karena harus dibandingkan dengan tanggal penerimaan Desain Industri yang disengketakan.
Konsultasi Pembatalan Desain Industri dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait gugatan pembatalan Desain Industri, termasuk analisis unsur kebaruan, pemeriksaan bukti penggunaan sebelumnya, penyusunan gugatan, dan pendampingan di Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Klien juga dapat berkonsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






