Pelanggaran Desain Industri tidak hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memproduksi barang. Penjual yang memperdagangkan produk yang melanggar Hak Desain Industri juga dapat menghadapi tuntutan hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri secara tegas memasukkan kegiatan “menjual” sebagai salah satu perbuatan yang menjadi hak eksklusif pemegang Hak Desain Industri.
Penjual Produk Bisa Dipersoalkan Secara Hukum
Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Dengan demikian, pihak yang hanya berperan sebagai penjual atau pengedar tidak otomatis terbebas dari persoalan hukum hanya karena bukan pihak yang memproduksi barang tersebut.
Namun, setiap kasus tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Sebaiknya Kirim Somasi Terlebih Dahulu
Sebelum mengajukan gugatan atau mengambil langkah hukum lain, pemegang Hak Desain Industri dapat terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada penjual.
Melalui somasi, pemegang hak dapat meminta penjual menghentikan penjualan dan peredaran produk yang dipermasalahkan, memberikan klarifikasi mengenai sumber barang, serta membuka kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa proses pengadilan.
Somasi juga dapat menjadi kesempatan bagi para pihak untuk melakukan negosiasi dan mencari penyelesaian secara damai.
Sebelum mengirim somasi, pemegang hak sebaiknya mengumpulkan bukti seperti sertifikat Desain Industri, gambar desain terdaftar, foto produk yang dijual, bukti transaksi, katalog, tangkapan layar toko online, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya penjualan.
Bagaimana Jika Somasi Tidak Dipatuhi?
Apabila penjual tetap melakukan perbuatan yang dianggap melanggar, pemegang hak dapat mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Pasal 46 UU Desain Industri memberikan hak kepada pemegang Hak Desain Industri atau penerima lisensi untuk menggugat pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Tuntutan dapat berupa ganti rugi dan/atau penghentian seluruh perbuatan yang melanggar Hak Desain Industri.
Karena Pasal 46 menggunakan unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”, fakta mengenai pengetahuan penjual, sumber barang, komunikasi setelah somasi, serta tindakan penjual setelah menerima pemberitahuan dapat menjadi bagian penting yang perlu dianalisis dalam setiap perkara.
Konsultasi Sengketa Desain Industri dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait penjualan atau peredaran produk yang diduga melanggar Hak Desain Industri, mulai dari pemeriksaan bukti, penyusunan somasi, negosiasi, hingga gugatan di Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Klien juga dapat melakukan konsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







