Sengketa Kekayaan Intelektual dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari merek yang digunakan pihak lain, desain produk yang ditiru, hak cipta yang dipakai tanpa izin, hingga sengketa paten dan lisensi.
Dalam kondisi seperti ini, konsultasi hukum sejak awal membantu Anda memahami posisi hukum, menilai bukti, serta menentukan langkah yang paling sesuai sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Sengketa Kekayaan Intelektual Apa Saja yang Bisa Dikonsultasikan?
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi hukum sengketa Kekayaan Intelektual untuk individu maupun perusahaan.
Beberapa permasalahan yang dapat dikonsultasikan antara lain:
- sengketa dan pelanggaran merek;
- gugatan pembatalan atau penghapusan merek;
- sengketa Desain Industri;
- gugatan pembatalan Desain Industri;
- pelanggaran hak cipta;
- sengketa paten;
- permasalahan lisensi dan pengalihan hak;
- somasi terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual; serta
- pendampingan bagi pihak yang menerima somasi, digugat, atau dilaporkan.
Dalam sengketa Desain Industri, misalnya, UU Nomor 31 Tahun 2000 memberikan hak kepada pemegang hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang dilindungi. UU tersebut juga membuka gugatan ganti rugi dan penghentian pelanggaran di Pengadilan Niaga.
Mengapa Konsultasi Sebelum Mengambil Langkah Hukum?
Tidak setiap sengketa harus langsung dibawa ke pengadilan atau dilaporkan secara pidana.
Dalam konsultasi, pengacara dapat memeriksa dokumen, sertifikat, kronologi, produk atau karya yang dipermasalahkan, bukti penggunaan, perjanjian, serta tuntutan pihak lain.
Setelah itu, Anda dapat mempertimbangkan langkah seperti memberikan jawaban somasi, mengirimkan somasi, melakukan negosiasi, mengajukan gugatan, mempertahankan diri dalam perkara, atau menggunakan jalur penyelesaian lain yang tersedia.
Konsultasi Online dan Offline dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi hukum sengketa Kekayaan Intelektual secara online maupun offline.
Konsultasi online dapat dilakukan melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Cara ini dapat digunakan oleh klien dari berbagai wilayah Indonesia tanpa harus datang langsung ke kantor.
Bagi klien yang ingin berkonsultasi secara tatap muka, konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Kantor: Ruko Pondok Pinang Centre, Blok A No. 6, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jika Anda sedang menghadapi sengketa merek, paten, hak cipta, Desain Industri, atau persoalan Kekayaan Intelektual lainnya, konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal untuk menentukan strategi penyelesaian yang sesuai.






