gugatan wanprestasi hutang pituang

Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apa itu gugatan wanpestasi ? unsur wanprestasi ? pasal dan dasar hukumnya ? serta bagaimana prosedur hukum cara mengajukan surat gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri ?

Jawaban :

Apa itu gugatan wanprestasi? Apa unsur wanprestasi, pasal dan dasar hukumnya, serta bagaimana prosedur mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri?

Jawaban:

Apakah Anda termasuk pihak yang saat ini ingin mengajukan gugatan wanprestasi untuk menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti kerugian? Atau justru Anda merupakan pihak Tergugat yang sedang menghadapi gugatan wanprestasi di pengadilan?

Gugatan wanprestasi merupakan gugatan perdata yang diajukan karena salah satu pihak dianggap tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan suatu perjanjian.

Pada prinsipnya, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. Penentuan pengadilan tidak hanya perlu memperhatikan domisili Tergugat, tetapi juga jumlah Tergugat, domisili pilihan dalam perjanjian, objek sengketa, serta karakter hubungan hukum para pihak.

ILS Law Firm akan memberikan gambaran mengenai pengertian wanprestasi, dasar hukum, bentuk wanprestasi, akibat hukum, serta prosedur mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Baca juga: Jasa Hukum Mewakili Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun dalam bentuk lain sepanjang memenuhi ketentuan hukum mengenai perjanjian dan keberadaannya dapat dibuktikan.

Dalam praktik, wanprestasi sering terjadi dalam hubungan utang piutang. Misalnya, debitur berjanji membayar utangnya pada tanggal tertentu, tetapi setelah jatuh tempo pembayaran tidak dilakukan.

Namun, wanprestasi tidak hanya berkaitan dengan utang piutang. Wanprestasi juga dapat terjadi dalam perjanjian jual beli, kerja sama bisnis, jasa, sewa menyewa, pembangunan, distribusi, maupun berbagai hubungan kontraktual lainnya.

Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk meminta agar pihak yang melakukan wanprestasi memenuhi kewajibannya dan/atau membayar kerugian sesuai dengan dasar hukum dan bukti yang tersedia.

Baca juga: Orang Tidak Bayar Utang, Apakah Termasuk Wanprestasi?

Dasar Hukum dan Pasal Wanprestasi

Salah satu ketentuan penting mengenai wanprestasi terdapat dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Pada prinsipnya, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah debitur berada dalam keadaan lalai atau ketika kewajiban hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu yang telah dilampaui.

Selain Pasal 1243 KUHPerdata, pembahasan wanprestasi juga berkaitan dengan Pasal 1238 KUHPerdata mengenai keadaan lalai.

Pasal 1238 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur bahwa debitur dapat dianggap lalai setelah diberikan teguran atau berdasarkan perikatannya sendiri apabila perjanjian menentukan bahwa debitur dianggap lalai setelah lewatnya waktu tertentu.

Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa somasi tidak selalu harus berbentuk akta autentik dan kedudukan somasi harus dilihat bersama dengan hubungan hukum serta keadaan konkret perkara. Lihat penjelasan Mahkamah Agung mengenai bentuk somasi dan kedudukannya dalam gugatan perdata.

Baca juga: Perlukah Somasi Sebelum Gugatan Wanprestasi?

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Dalam praktik, wanprestasi dapat muncul dalam beberapa bentuk.

1. Tidak Melaksanakan Kewajiban Sama Sekali

Contohnya, debitur mempunyai kewajiban membayar utang yang telah jatuh tempo, tetapi tidak melakukan pembayaran sama sekali.

2. Melaksanakan Kewajiban tetapi Terlambat

Debitur akhirnya melaksanakan kewajibannya, tetapi pelaksanaannya dilakukan setelah jangka waktu yang telah diperjanjikan.

Sebagai contoh, pembayaran seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2026, tetapi baru dilakukan beberapa bulan kemudian.

3. Melaksanakan Kewajiban tetapi Tidak Sesuai Perjanjian

Pihak yang mempunyai kewajiban memang melakukan prestasi, tetapi hasil atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.

Misalnya, debitur mempunyai kewajiban membayar Rp500 juta, tetapi hanya membayar Rp100 juta tanpa adanya kesepakatan perubahan pembayaran.

4. Melakukan Perbuatan yang Dilarang dalam Perjanjian

Wanprestasi juga dapat terjadi apabila salah satu pihak melakukan tindakan yang secara tegas dilarang berdasarkan perjanjian.

Karena itu, untuk menentukan adanya wanprestasi, isi perjanjian harus diperiksa terlebih dahulu. Pengadilan akan melihat kewajiban apa yang sebenarnya disepakati dan apakah kewajiban tersebut telah dilanggar.

Baca juga: Cara Penyelesaian Kasus Wanprestasi: Mediasi, Somasi & Gugatan

Akibat Hukum Wanprestasi

Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan isi perjanjian dan keadaan perkara.

Tuntutan tersebut dapat berupa pemenuhan kewajiban, pengakhiran atau pembatalan hubungan perjanjian dalam keadaan yang memenuhi syarat, maupun tuntutan ganti kerugian.

Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar untuk meminta penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya perikatan.

Selanjutnya, Pasal 1246 KUHPerdata mengatur bahwa biaya, rugi, dan bunga yang dapat dituntut pada prinsipnya terdiri atas kerugian yang telah diderita serta keuntungan yang sedianya dapat diperoleh, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai pembuktian dan pembatasan ganti kerugian.

Oleh sebab itu, tidak tepat apabila seluruh kerugian immateriil secara otomatis dianggap dapat dituntut hanya berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Setiap jenis kerugian tetap perlu mempunyai dasar hukum, hubungan sebab akibat, dan pembuktian yang memadai.

Baca juga: Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata dan Unsurnya

Contoh Kasus Wanprestasi

Salah satu contoh perkara wanprestasi yang sering terjadi adalah sengketa utang piutang.

Misalnya, A memberikan pinjaman Rp1 miliar kepada B berdasarkan perjanjian yang menentukan bahwa utang harus dibayar pada tanggal 1 Februari 2026.

Tanggal tersebut telah lewat, tetapi B tidak melakukan pembayaran.

Apabila kewajiban pembayaran dan jatuh temponya dapat dibuktikan, A dapat memberikan somasi kepada B dan selanjutnya mempertimbangkan mengajukan gugatan wanprestasi apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan.

Namun, gugatan wanprestasi tidak hanya dapat terjadi antara orang perseorangan.

Para pihak dalam perkara wanprestasi dapat berupa:

  1. orang perseorangan;
  2. perseroan terbatas;
  3. badan usaha;
  4. yayasan;
  5. perkumpulan;
  6. BUMN atau BUMD; maupun
  7. subjek hukum lainnya sesuai hubungan hukum yang disengketakan.

Baca juga: Utang Tidak Dibayar: Gugatan Wanprestasi, PKPU atau Kepailitan?

Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri

Sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

Kesalahan dalam menentukan pengadilan, pihak yang digugat, dasar hubungan hukum, posita, atau petitum dapat memengaruhi pemeriksaan perkara.

1. Menentukan Pengadilan yang Berwenang

Langkah pertama adalah menentukan Pengadilan Negeri yang mempunyai kewenangan relatif untuk memeriksa perkara.

Pasal 118 HIR pada prinsipnya menggunakan asas actor sequitur forum rei, yaitu gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal Tergugat.

Mahkamah Agung juga menerapkan Pasal 118 HIR sebagai dasar penentuan kewenangan relatif pengadilan. Lihat penerapan Pasal 118 HIR dalam putusan pengadilan pada JDIH Mahkamah Agung.

Namun, penentuan pengadilan tidak selalu sesederhana melihat alamat Tergugat.

Beberapa keadaan yang perlu diperiksa antara lain:

  1. apabila terdapat lebih dari satu Tergugat yang berdomisili di wilayah berbeda;
  2. apabila domisili Tergugat tidak diketahui;
  3. apabila sengketa berkaitan dengan benda tidak bergerak;
  4. apabila para pihak telah memilih suatu domisili dalam perjanjian; atau
  5. apabila terdapat ketentuan khusus mengenai forum penyelesaian sengketa.

Karena itu, sebelum mendaftarkan gugatan perlu diperiksa kembali Pasal 118 HIR serta klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian.

Kesalahan memilih Pengadilan Negeri dapat menyebabkan eksepsi kompetensi relatif dikabulkan dan Pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa perkara. Hal tersebut terlihat antara lain dalam praktik putusan Pengadilan Negeri mengenai penerapan Pasal 118 HIR.

2. Pastikan Sengketa Menjadi Kewenangan Pengadilan Negeri

Tidak semua sengketa yang secara umum terlihat seperti wanprestasi diperiksa oleh Pengadilan Negeri.

Salah satu contohnya adalah sengketa ekonomi syariah.

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa ekonomi syariah merupakan salah satu bidang yang menjadi kewenangan Peradilan Agama. Lihat penjelasan JDIH Mahkamah Agung mengenai kewenangan Pengadilan Agama.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan gugatan harus diperiksa terlebih dahulu kewenangan absolut pengadilan.

3. Menyiapkan Bukti Perjanjian dan Wanprestasi

Sebelum membuat gugatan, Penggugat sebaiknya terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan hukum dan pelanggaran yang terjadi.

Dokumen tersebut dapat berupa:

  1. perjanjian;
  2. surat pengakuan utang;
  3. bukti transfer;
  4. invoice;
  5. purchase order;
  6. kuitansi;
  7. berita acara;
  8. email;
  9. percakapan WhatsApp;
  10. surat somasi; dan
  11. dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan para pihak.

Penggugat harus dapat menjelaskan kewajiban apa yang diperjanjikan, kapan kewajiban tersebut harus dilaksanakan, serta bagaimana Tergugat dianggap tidak memenuhi kewajibannya.

4. Membuat Surat Gugatan Wanprestasi

Surat gugatan harus disusun secara jelas dan sistematis.

Secara umum, gugatan memuat identitas para pihak, posita atau fundamentum petendi, dan petitum.

Baca juga: Cara Membuat Gugatan Wanprestasi

a. Identitas Para Pihak

Identitas Penggugat dan Tergugat harus disebutkan dengan jelas.

Untuk orang perseorangan, setidaknya perlu diperhatikan nama dan alamat.

Apabila pihaknya berupa perusahaan atau badan hukum, perlu dipastikan nama badan hukum, kedudukan atau alamat, serta pihak yang secara hukum berwenang mewakili badan tersebut.

Kesalahan menentukan pihak dapat menimbulkan persoalan seperti error in persona atau kurang pihak.

b. Posita atau Dasar Gugatan

Posita merupakan uraian mengenai fakta dan dasar hukum yang menjadi alasan Penggugat mengajukan gugatan.

Dalam gugatan wanprestasi, posita antara lain dapat menjelaskan:

  1. hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat;
  2. perjanjian yang dibuat para pihak;
  3. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  4. kapan kewajiban harus dilaksanakan;
  5. bentuk wanprestasi yang dilakukan Tergugat;
  6. somasi atau teguran yang pernah disampaikan, apabila ada;
  7. kerugian yang dialami Penggugat;
  8. hubungan antara wanprestasi dengan kerugian; dan
  9. dasar hukum tuntutan Penggugat.

Posita harus disusun secara konsisten karena petitum yang diminta kepada pengadilan harus mempunyai dasar dalam uraian gugatan.

c. Petitum

Tuntutan atau petitum perkara wanprestasi dapat disesuaikan dengan keadaan perkara, misalnya:

  1. menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. menyatakan sah dan mengikat perjanjian para pihak;
  3. menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. menghukum Tergugat memenuhi kewajibannya;
  5. menghukum Tergugat membayar sejumlah uang;
  6. menghukum Tergugat membayar ganti kerugian sepanjang mempunyai dasar dan dapat dibuktikan;
  7. menyatakan sah dan berharga sita jaminan apabila sebelumnya telah dimohonkan dan diletakkan;
  8. menghukum Tergugat membayar biaya perkara; dan
  9. tuntutan lainnya sesuai dengan fakta dan dasar hukum perkara.

Petitum harus dirumuskan secara hati-hati karena pada prinsipnya hakim memutus berdasarkan tuntutan yang diajukan para pihak.

5. Pertimbangkan Permohonan Sita Jaminan

Dalam perkara wanprestasi dengan tuntutan pembayaran uang yang cukup besar, Penggugat juga perlu mempertimbangkan sejak awal bagaimana putusan nantinya dapat dieksekusi.

Apabila terdapat kekhawatiran yang mempunyai dasar bahwa Tergugat akan mengalihkan aset selama proses persidangan, Penggugat dapat mempertimbangkan permohonan sita jaminan terhadap aset tertentu.

Permohonan sita jaminan tidak otomatis dikabulkan. Penggugat harus menjelaskan objek yang dimohonkan dan alasan permohonannya, sedangkan keputusan berada pada hakim.

Hal ini penting karena memenangkan perkara tidak selalu berarti pembayaran akan langsung diterima.

Apabila putusan hanya menghukum Tergugat membayar sejumlah uang tetapi tidak ada aset yang diketahui atau dapat dieksekusi, pelaksanaan putusan dapat mengalami kesulitan.

Baca juga: Cara Eksekusi Aset Bila Menang Gugatan Wanprestasi

6. Membuat dan Mengirim Somasi

Sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, dalam praktik pihak yang dirugikan sering terlebih dahulu memberikan somasi kepada pihak yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya.

Somasi merupakan teguran agar pihak yang mempunyai kewajiban segera memenuhi prestasinya.

Namun, perlu diluruskan bahwa somasi tidak selalu merupakan syarat mutlak dalam setiap perkara wanprestasi.

Pasal 1238 KUHPerdata juga mengenal keadaan ketika debitur dapat dianggap lalai karena lewatnya waktu yang telah ditentukan berdasarkan perikatannya.

Mahkamah Agung juga telah membahas kedudukan somasi dalam gugatan perdata. Karena itu, perlu diperiksa isi perjanjian dan karakter kewajibannya sebelum menyimpulkan apakah somasi diperlukan dalam perkara tertentu. Baca penjelasan Mahkamah Agung mengenai bentuk somasi dan kedudukannya dalam gugatan perdata.

Meskipun demikian, somasi tetap mempunyai manfaat praktis karena dapat memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk memenuhi kewajibannya sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Somasi juga dapat membantu memperjelas:

  1. kewajiban yang belum dilaksanakan;
  2. jumlah yang dituntut;
  3. batas waktu pemenuhan;
  4. posisi hukum pihak yang dirugikan; dan
  5. langkah hukum yang akan ditempuh apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan.

Baca juga: Surat Somasi Wanprestasi: Cara Membuatnya?

7. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan

Setelah surat gugatan dan dokumen pendukung disiapkan, gugatan dapat didaftarkan ke pengadilan yang berwenang.

Dalam praktik peradilan saat ini, pendaftaran perkara juga dapat dilakukan melalui mekanisme elektronik sesuai ketentuan administrasi perkara dan persidangan elektronik Mahkamah Agung bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.

Setelah gugatan terdaftar, perkara akan memperoleh nomor perkara dan dilanjutkan dengan penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak, dan tahapan persidangan.

8. Mengikuti Mediasi

Pada perkara perdata yang termasuk dalam ruang lingkup mediasi, para pihak pada prinsipnya terlebih dahulu menjalani proses mediasi sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung.

Apabila para pihak mencapai perdamaian, sengketa dapat diselesaikan tanpa melanjutkan seluruh tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Apabila mediasi tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan.

9. Pemeriksaan Perkara dan Pembuktian

Setelah mediasi tidak menghasilkan perdamaian, proses perkara dilanjutkan dengan tahapan persidangan.

Secara umum tahapan dapat meliputi:

  1. pembacaan atau penyampaian gugatan;
  2. jawaban Tergugat;
  3. replik;
  4. duplik;
  5. pembuktian surat;
  6. pemeriksaan saksi atau ahli apabila diperlukan;
  7. kesimpulan; dan
  8. putusan.

Dalam gugatan wanprestasi, pembuktian sangat penting.

Penggugat bukan hanya harus menunjukkan adanya perjanjian, tetapi juga harus dapat membuktikan kewajiban Tergugat, terjadinya wanprestasi, serta tuntutan kerugian apabila diminta.

Apa yang Terjadi Setelah Menang Gugatan Wanprestasi?

Apabila gugatan dikabulkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, pihak yang kalah pada prinsipnya harus melaksanakan amar putusan.

Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Dalam putusan yang menghukum pembayaran sejumlah uang, persoalan selanjutnya adalah apakah terdapat aset milik pihak yang kalah yang dapat menjadi objek sita eksekusi dan lelang.

Karena itu, strategi perkara wanprestasi tidak seharusnya hanya berorientasi pada bagaimana memenangkan gugatan, tetapi juga bagaimana putusan nantinya dapat dilaksanakan.

Baca juga: Cara Eksekusi Aset Bila Menang Gugatan Wanprestasi

Jasa Pengacara Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri

ILS Law Firm merupakan kantor pengacara perdata di Jakarta yang memberikan pendampingan kepada Penggugat maupun Tergugat dalam perkara wanprestasi.

Pendampingan dapat meliputi pemeriksaan dokumen, analisis posisi hukum, somasi, penyusunan gugatan atau jawaban, pendampingan mediasi, pembuktian, hingga proses persidangan.

Baca juga: Tergugat dalam Kasus Wanprestasi

Berapa Biaya Pengacara untuk Gugatan Wanprestasi?

Tidak terdapat satu tarif yang berlaku untuk seluruh perkara wanprestasi.

Biaya jasa hukum dapat berbeda tergantung kompleksitas perkara, nilai sengketa, jumlah dokumen, jumlah pihak, lokasi pengadilan, serta ruang lingkup pekerjaan yang diberikan kepada advokat.

Dasar mengenai honorarium advokat terdapat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 21 ayat (2) UU Advokat pada prinsipnya menentukan bahwa besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Ketentuan tersebut juga dapat dilihat dalam dokumen resmi Mahkamah Konstitusi yang memuat Pasal 21 UU Advokat. Lihat ketentuan Pasal 21 UU Advokat dalam dokumen Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, biaya pendampingan perkara wanprestasi pada prinsipnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien sesuai dengan ruang lingkup jasa hukum yang diberikan.

Kesimpulan

Gugatan wanprestasi dapat diajukan apabila salah satu pihak dalam suatu hubungan perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati.

Sebelum mengajukan gugatan, Penggugat perlu memastikan adanya hubungan hukum yang dapat dibuktikan, bentuk kewajiban Tergugat, terjadinya wanprestasi, pengadilan yang berwenang, bukti yang tersedia, serta tuntutan yang akan diminta.

Penggugat juga perlu mempertimbangkan dari awal persoalan eksekusi. Apabila tujuan gugatan adalah memperoleh pembayaran sejumlah uang, keberadaan aset Tergugat dapat menjadi faktor penting ketika putusan nantinya harus dieksekusi.

Somasi tetap penting dalam banyak perkara, tetapi tidak tepat apabila dianggap selalu menjadi syarat mutlak dalam seluruh gugatan wanprestasi. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, isi perjanjian, serta keadaan konkret perkara.


Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan wanprestasi, somasi, penyusunan gugatan, sita jaminan, maupun pendampingan perkara di Pengadilan Negeri, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm.

Baca juga: Jasa Hukum Mewakili Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru