Perkara Wanprestasi
Perkara wanprestasi (ingkar janji) adalah gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat sebagai akibat adanya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan pihak Tergugat di Pengadilan Negeri.
Gugatan wanprestasi umumnya diajukan oleh kreditur (Penggugat) untuk melakukan penagihan hutang kepada debitur (Tergugat) melalui mekanisme pengadilan agar dapat pihak debitur (Tergugat) dapat melakukan pembayaan hutang.
Jasa Hukum Perkara Wanprestasi
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mengurus, mengajukan, pendampingan dan mewakili Penggugat atau Tergugat dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Jasa Hukum ILS Law Firm dalam perkara wanpestasi, yaitu:
- Megurus dan Mengajukan gugatan serta mewakili pihak Penggugat, atau
- Memberikan bantahan dan mewakili dari pihak Tergugat,
- Membuat dan menyusun dokumen-dokumen persidangan, dan
- Mencoba melakukan mediasi untuk menemukan win-win solution,
Biaya Jasa Hukum Perkara Wanprestasi
Biaya jasa hukum pengacara untuk pendampingan dan mewakili perkara wanprestasi (ingkar janji) di Pengadilan Negeri yaitu Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara perkara wanprestasi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id