ILS Law Firm 3

Jasa Hukum Mewakili Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Perkara Wanprestasi

Perkara wanprestasi (ingkar janji) adalah gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat sebagai akibat adanya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan pihak Tergugat di Pengadilan Negeri.

Gugatan wanprestasi umumnya diajukan oleh kreditur (Penggugat) untuk melakukan penagihan hutang kepada debitur (Tergugat) melalui mekanisme pengadilan agar dapat pihak debitur (Tergugat) dapat melakukan pembayaan hutang.

Jasa Hukum Perkara Wanprestasi

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mengurus, mengajukan, pendampingan dan mewakili Penggugat atau Tergugat dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Jasa Hukum ILS Law Firm dalam perkara wanpestasi, yaitu:

  1. Megurus dan Mengajukan gugatan serta mewakili pihak Penggugat, atau
  2. Memberikan bantahan dan mewakili dari pihak Tergugat,
  3. Membuat dan menyusun dokumen-dokumen persidangan, dan
  4. Mencoba melakukan mediasi untuk menemukan win-win solution,

Biaya Jasa Hukum Perkara Wanprestasi

Biaya jasa hukum pengacara untuk pendampingan dan mewakili perkara wanprestasi (ingkar janji) di Pengadilan Negeri yaitu Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara perkara wanprestasi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.