gugatan wanprestasi

Cara Penyelesaian Kasus Wanprestasi: Mediasi, Somasi & Gugatan

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Simak cara penyelesaian kasus wanprestasi secara hukum. Ketahui tahapan mediasi, somasi, hingga gugatan wanprestasi di pengadilan berdasarkan KUHPerdata.

Pahami Penyelesaian Kasus Wanprestasi

Kasus wanprestasi atau ingkar janji sering terjadi dalam hubungan kontraktual antara dua pihak. Jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, maka pihak lain yang dirugikan berhak menuntut pertanggungjawaban secara hukum.

Artikel ini membahas secara lengkap cara penyelesaian kasus wanprestasi, mulai dari mediasi hingga pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi atau melanggar kewajiban yang telah disepakati. Dalam istilah hukum, wanprestasi dikenal juga sebagai ingkar janji.

Ciri-Ciri Perbuatan Wanprestasi

Tindakan dianggap sebagai wanprestasi jika memenuhi salah satu dari empat kondisi berikut:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali sesuai isi perjanjian.
  2. Melaksanakan kewajiban tidak sebagaimana mestinya atau hanya sebagian.
  3. Melaksanakan kewajiban tidak tepat waktu.
  4. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan isi perjanjian/kontrak.

Dasar Hukum Wanprestasi

Dasar hukum untuk menggugat wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:

“Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan apabila debitur, setelah dinyatakan lalai, tetap melalaikan kewajibannya…”

Dengan dasar ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum untuk:

  • Kerugian materiil (biaya riil)
  • Kerugian immateriil (nama baik, stres, ketidaknyamanan, dll.)
  • Bunga atau denda akibat keterlambatan

Cara Penyelesaian Kasus Wanprestasi

Terdapat tiga mekanisme penyelesaian wanprestasi yang umum digunakan dalam praktik hukum perdata:

1. Menempuh Jalur Mediasi

Mediasi adalah cara damai menyelesaikan sengketa wanprestasi di luar pengadilan. Pihak yang berselisih dapat melakukan negosiasi atau membuat addendum kontrak untuk merevisi kewajiban atau tenggat waktu.

Kelebihan mediasi:

  • Cepat dan biaya ringan
  • Hubungan bisnis tetap terjaga
  • Bersifat sukarela dan fleksibel

2. Mengirim Somasi (Teguran Tertulis)

Jika mediasi gagal, langkah selanjutnya adalah mengirim surat somasi. Somasi adalah surat peringatan resmi yang ditujukan kepada pihak yang ingkar janji agar segera melaksanakan kewajibannya.

Isi somasi biasanya meliputi:

  • Identitas para pihak
  • Kronologi wanprestasi
  • Permintaan untuk memenuhi kewajiban dalam jangka waktu tertentu
  • Ancaman untuk menempuh jalur hukum jika tidak dipenuhi

Somasi merupakan syarat penting sebelum melakukan gugatan, sesuai asas itikat baik dalam menyelesaikan sengketa perdata.

3. Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri

Jika somasi tidak ditanggapi, langkah terakhir adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili Tergugat.

Dalam gugatan, pihak Penggugat akan meminta majelis hakim untuk:

  • Menyatakan Tergugat telah wanprestasi
  • Memerintahkan Tergugat membayar kerugian materiil
  • Meminta kompensasi atas kerugian immateriil
  • Menjatuhkan bunga atau denda sesuai perjanjian atau hukum

Contoh kasus: Seseorang meminjam uang Rp100 juta dengan perjanjian tertulis, namun tidak mengembalikannya sesuai tanggal yang ditentukan. Penggugat dapat menuntut pokok utang, bunga keterlambatan, dan biaya hukum melalui gugatan wanprestasi.

Mengapa Penting Menggunakan Bantuan Hukum?

Menggunakan jasa pengacara dalam menyelesaikan kasus wanprestasi sangat dianjurkan karena:

  • Surat somasi disusun secara profesional
  • Gugatan ditulis sesuai hukum acara
  • Pengacara dapat mewakili Anda di persidangan
  • Peluang menang lebih besar karena strategi hukum yang tepat

Konsultasi Hukum Kasus Wanprestasi – ILS Law Firm

ILS Law Firm siap membantu Anda menyelesaikan kasus wanprestasi secara hukum, baik melalui somasi, mediasi, maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.