gugatan wanprestasi

Cara Penyelesaian Kasus Wanprestasi

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Cara dan mekanisme penyelesaian kasus wanprestasi dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme hukum perdata, yaitu:

1. Melakukan Mediasi

Mediasi adalah salah satu cara perundingan yang dapat ditempuh secara damai oleh para pihak untuk menyelesaikan kasus wanprestasi dengan cara baik-baik.

Dalam mediasi tersebut anda dapat melakukan addendum/perubahan kontrak dengan tujuan mendapatkan win-win solution.

2. Mengirimkan Somasi

Somasi merupakan surat yang berisi teguran kepada pihak yang telah wanprestasi (ingkar janji) agar melaksanakan prestasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dalam somasi tersebut.

Apabila pihak yang disomasi tidak melaksanakan somasi tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan.

3. Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

Gugatan perdata adalah cara penyelesaian kasus wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan dengan cara memakai mekanisme pengadilan agar memaksa pihak yang berhutang dapat membayar hutangnya.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar penyelesaian kasus wanprestasi / ingkar janji, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.