
Batas Tanggungjawab Direksi Perusahaan Pailit
Pertanyaan : Sejauhmana tanggungjawab direksi terhadap perusahaan yang pailit ? Jawaban : Tanggungjawab Direksi Bila Perusahaan Pailit Tanpa RUPS Direksi adalah pihak yang bertanggungjawab mengurus

Pertanyaan : Sejauhmana tanggungjawab direksi terhadap perusahaan yang pailit ? Jawaban : Tanggungjawab Direksi Bila Perusahaan Pailit Tanpa RUPS Direksi adalah pihak yang bertanggungjawab mengurus

Pertanyaan : Apakah direksi wajib membuat daftar pemegang saham (DPS) dan Daftar Khusus ? Jawaban : Salah satu kewajiban direksi adalah membuat daftar pemegang saham

Pertanyaan : Apakah risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta notaris ? Jawaban : RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dapat dikatakan sebagai forum tertinggi di

Pertanyaan : Apakah karyawan boleh mewakili perusahaan di pengadilan ? atau perusahaan harus diwakili advokat ? Jawaban : Pihak yang berhak mewakili perusahaan di Pengadilan

Pertanyaan : Bagaimana cara mengajukan gugatan derivatif untuk direksi dan komisaris PT yang lalai dan salah dalam menjalankan dan mengurus perusahaan ? Jawaban : Gugatan

Pertanyaan : Apakah pemegang saham atau perusahan dapat menggugat direksi (direktur) yang merugikan perusahaan ? kami ingin meminta ganti kerugian akibat perbuatan dari salah satu

Pertanyaan : Bagaimana penentuan gaji direksi dan komisaris perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) menurut hukum ? Jawaban : Pada prinsipnya penentuan gaji karyawan serta gaji

Pertanyaan : Kapan pengangkatan direksi dianggap batal demi hukum ? Jawaban : Direksi adalah organ atau jabatan yang menjalankan dan mengurus perusahaan sesuai dengan maksud

Pertanyaan : Apakah benar dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur jangka waktu masa jabatan direksi/ direktur dan komisaris hanya sampai 5 (lima)

Pertanyaan : Kapan pengangkatan direksi dianggap sah menurut hukum ? Jawaban : Pengangkatan direksi dianggap sah apabila terpenuhi 2 (dua) hal sebagaimana diatur dalam UU
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us